Tiga Vendor Angkutan Karyawan PT KTI di Kota Probolinggo Tak Berizin
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Ternyata masih banyak perusahaan operator atau vendor bus angkutan karyawan di Kota Probolinggo belum mengantongi izin lengkap.
Setidaknya, tiga dari empat perusahaan vendor atau operator angkutan khusus karyawan PT Kutai Timber Indonesia (KTI) ketahuan belum berizin, dan hanya satu yang sudah berizin.
Hal itu terungkap saat Komisi II DPRD Kota Probolinggo melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal angkutan karyawan, yang juga dihadiri pihak PT KTI, Selasa (9//11/2021).
Dalam RDP itu, Komisi II DPRD Kota Probolinggo, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan perusahaan vendor angkutan khusus karyawan PT KTI. Sebab, bus pengangkut karyawan PT KTI tersebut banyak yang tidak memiliki izin.
Tak hanya izin trayek, mereka juga tak memiliki uji petik atau KIR. Selain itu, bus milik 4 perusahaan penyedia (vendor) yang merupakan pihak ketiga, ada yang masih berplat hitam.
Padahal menurut aturan, kendaraan umum baik barang atau penumpang, seharusnya berplat kuning.
Kabid Lalulintas Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Purwantoro, usai RDP membenarkan, sebagian besar angkutan karyawan tak memiliki izin.
Dari 4 perusahaan penyedia (vendor atau operator) angkutan karyawan PT KTI, hanya Yulia Pranata yang lengkap perizinannya.
Sedangkan tiga vendor lainnya, yakni Kapinis, SGM dan HSD belum memiliki izin. Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pengguna jasa angkutan PT KTI, Satlantas Polres Probolinggo Kota, dan vendor. Kesepakatan disetujui tahun 2019 lalu.
Hanya saja hingga kini mereka belum melaksanakan kesepakatan. Diantaranya, jenis kendaraan (bus), titik kumpul dan perizinan. Dijelaskan, penyedia jasa ada yang masih menggunakan bus besar, titik kumpul yang tidak maksimal.
“Soal perizinan, hanya 1 vendor yang berizin yakni, Yulia Pranata. Yang lain, belum berizin dan belum memilik Uji KIR. Karena izin itu saling terkait,” jelasnya.
Saat ditanya PAD (Pendapatan Asli Daerah) Purwantoro menyebut, pemkot menerima PAD dari angkutan karyawan tersebut. Hanya saja dari bus yang memiliki izin, sedang dari kendaraan yang tidak berizin, tidak ada PAD yang masuk atau diterima Pemkot.
Purwanto tidak tahu, mengapa sejak 2019 hingga sekarang tiga vendor belum memiliki izin. Padahal, pihaknya sudah memberi waktu yang cukup untuk mengurus izin.
“Jika tahun 2022 nanti masih belum berizin, kami akan bertindak tegas. Kami minta ke PT KTI agar tidak memakai jasa vendor yang tak berizin,” pungkasnya.
Teguh Pambudi Wibisono, Human Resources Development (HRD) Hubungan Industrial PT KTI menyebut, pihaknya sudah bersikap tegas terhadap vendor yang tidak memiliki izin, agar segera diurus. Ketegasannya, dibuktkan saat melakukan kontrak pada awal 2021 dengan vendor.
“Sudah kita sampaikan temuan legal auditnya. Apa saja temuannya. Sudah kami sampaikan ke vendor. Kami beri space waktu setahun untuk mengurus izinnya. Kalau di 2022 belum berizin, kami putus kontraknya,” tegasnya.
Ketua Komisi II Sibro Malisi mengatakan, telah memberi waktu 3 bulan untuk vendor yang tidak memiliki izin agar melengkapi izin. Jika masih tetap bandel, pihaknya meminta penyedia jasa atau operator untuk diganti atau diputus kontrak.
“Kami beri waktu maksimal tiga bulan untuk menyesuaikan dengan aturan. Jika tidak, ya diganti saja operatornya. Masak 10 tahun tidak berizin. Angkutan karyawan ini dimulai 2011,” tegasnya singkat.