Peristiwa

Tersangka! Sopir ‘Mobil Maut’ Vanessa Angel Resmi Ditahan Polres Jombang

SURABAYA, FaktualNews.co – Terhitung sejak hari ini, Kamis (11/11/2021), sopir ‘mobil maut’ Vanessa Angel, Tubagus Muhamad Joddy ditahan di Polres Jombang pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto pekan lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Gatot Repli Handoko menegaskan, penetapan status tersangka dan tindakan penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang melakukan serangkaian kegiatan.

“Senin tanggal 8 November 2021, setelah rilis pertama, penyidik lalu lintas sudah mendatangkan tim Labfor dari Mabes Polri Cabang Surabaya untuk melakukan pemeriksaan barang bukti kendaraan Pajero Nopol B 1264 BjU,” terang Gatot di Mapolda Jatim.

Kemudian sore harinya, lanjut Gatot, melakukan gelar perkara pertama, terkait langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan. Selasa (9/11/2021), melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi sebanyak 10 orang.

“Kepada sopir atas nama Tubagus Muhamad Joddy, pada hari Selasa sudah dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara, selanjutnya dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi,” paparnya.

Selanjutnya, Rabu (10/11/2021), Satlantas Polres Jombang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang.

“Usai mengirim SPDP, melaksanakan gelar yang kedua untuk melakukan perubahan status sopir Vanessa, kepada sang sopir akhirnya dinyatakan tersangka,” tandas Gatot.

Kenapa dijadikan tersangka? “Ada beberapa petunjuk yang bisa mengenakan sebagai tersangka, seperti contoh, dalam menggunakan jalan tol ada rambu yang harus dipatuhi oleh pengemudi,” pungkasnya.

Joddy akan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJR) dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda Rp 12 juta, dan/atau dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 tentang LLAJR dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.