Kriminal

Pria di Jember Hantam Istri Pakai Kursi karena Cemburu Suka Main Medsos

JEMBER, FaktualNews.co – THM (40), pria warga Dusun Sulakdoro, Desa Lohjejer, Kecamatan Wuluhan, dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri inisial SAS (30), dengan tudingan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penganiayaan yang diduga dilakukan THM disebabkan karena THM cemburu kepada istrinya yang dianggap punya selingkuhan karena suka main media sosial (medsos) di ponsel.

Kapolsek Wuluhan AKP Solekhan Arief mengatakan, berdasarkan laporan pelapor, dugaan penganiayaan yang dilakukan THM terhadap istrinya bermula dari percekcokan, saat suaminya menegur sang istri agar tidak bermain medsos.

Saat itu sang suami pulang kerja dan mendapati istrinya bermain ponsel sekitar pukul 23.00 WIB. Kejadiannya saat itu sekitar 12 Oktober 2021 lalu.

Ketika ditegur, sambung kapolsek, sang istri tidak terima sehingga terjadi pertengkaran.

“Menurut pelaku, anaknya sudah tiga, dan jangan bermain HP (ponsel) terus. Karena cekcok itu muncul kecurigaan. Diduga istrinya itu punya pria idaman lain. Akhirnya ditanya-tanya sama suaminya dan terjadilah percekcokan,” kata Arief di Mapolsek Wuluhan, Jumat (12/11/2021).

Karena percekcokan semakin meruncing. Puncaknya, sang istri dipukul dan dilempar ke kasur. Saat berusaha kabur, malah dilempar kursi oleh suaminya.

“Akhirnya tidak terima, dan istrinya ini melapor ke kami (polisi). Kata istrinya sejak menikah sekitar tahun 2007 itu, sudah tidak harmonis. Istrinya menyebut suaminya temperamental,” kata Arief.

Terkait luka yang dialami korban, juga divisum. Diketahui korban luka memar pada kedua matanya. “Akibat pukulan benda tumpul, di sekitar kelopak mata kanan dan kiri,” katanya.

Karena bukti visum itulah, terkait kasus KDRT ini langsung ditangani Reskrim Polsek Wuluhan. Namun demikian, kata Arief, mempertimbangkan rasa kemanusiaan. Terlebih lagi pasangan suami istri itu punya 3 orang anak berumur 13, 6, dan 4 tahun.

Polisi masih berusaha melakukan langkah mediasi. Dengan mendatangkan kedua orang tua dari masing-masing pasangan tersebut.

“Tapi sang istri merasa tidak kuat dan sakit, juga mempertimbangkan tindak kekerasan suaminya yang dinilai di luar batas kewajaran, kasus KDRT itu tetap berlanjut. Mediasi kami gagal. Padahal kami membantu maksudnya mempertimbangkan ketiga anaknya,” kata Mantan KBO Satreskrim Polres Jember ini.

Karena proses hukum berlanjut, pelaku berinisial THM itu sudah diamankan polisi, untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Pelaku terancam Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan, dan kami masukkan di tahanan polsek. Untuk kemudian dilanjutkan pada proses hukum berikutnya,” ujarnya.

“Untuk istrinya sekarang tinggal di rumah orang tuanya di Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan bersama ketiga anak-anaknya itu,” imbuhnya.