LUMAJANG, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang melakukan pengerebekan 3 tempat yang dijadikan gudang penimbunan pupuk bersubsidi, yang berada di desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Lumajang, Jumat malam (12/11/2021)
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, dari penggerebekan 3 tempat itu, polisi menyita sekitar 15 ton lebih pupuk bersubsidi dan mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku penimbunan pupuk bersubsidi dan kendaraan yang diduga milik tersangka.
“Polisi menyita sebanyak 7 ton pupuk bersubsidi jenis ZA. Serta menyita truk warna putih merah, Nopol M-8222-UA yang digunakan mengangkut pupuk tersebut”, kata AKP Fajar, Sabtu (13/11/2021).
Dijelaskan Fajar, pemilik kios tersebut bernama Jamalludin (43) warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Lumajang. Jamaluddin menimbun pupuk bersubsidi kemudian menjualnya ke petani di atas harga eceran yang ditetapkan pemerintah.
“Sementara Agus (Sopir-red) dan Jamaluddin masih kami periksa, jika terbukti ada pelanggaran statusnya kami naikkan jadi tersangka,” imbuhnya.
Fajar menambahkan, pengungkapan kasus jual beli pupuk yang ditengarai kental dengan pelanggaran itu terungkap berkat adanya laporan masyarakat.
Hasilnya, ditemukan fakta mengejutkan di kios Amanah milik Jamaluddin, ada banyak tumpukan stok pupuk bersubsidi dengan jenis Urea dan Phonska.
“Ribuan stok pupuk itu diketahui dikirim oleh Agus. Dia mendatangkan pupuk ini dari Pulau Madura”, ujar Fajar kepada wartawan di kantornya.
Dugaan penyelewengan pun makin jelas. Pemilik toko mengaku kepada polisi telah menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada masyarakat umum dengan harga yang lebih tinggi.
“Kami menemukan tiga tempat penimbunan pupuk bersubsidi. Diperkirakan bisa lebih dari 7 ton,” ujarnya.
Belum jelas modus yang digunakan Jamaluddin bisa mendapat kiriman berlebih pupuk bersubsidi. Hal itu masih dalam proses penyelidikan polisi.
Namun, lantaran terbukti menimbun pupuk bersubsidi, Jamaluddin dan Agus terancam menjadi pelaku kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.
Mereka terancam dijerat Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.