Kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’ di Nganjuk Libatkan Konten Kreator dalam Ajang Kompetisi Film Pendek
NGANJUK, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan (KPP) Bea Cukai Kediri, sukses melaksanakan pelatihan dan kompetisi film pendek bertema ‘Gempur Peredaran Rokok Ilegal’.
Kompetisi film pendek bertajuk Digital Creative Short Movie Competition 2021 tersebut diikuti sekitar 18 peserta dari konten kreator di Nganjuk.
Slamet Basuki, Kepala Dinas Kominfo Nganjuk yang sekaligus menjadi ketua panitia kompetisi film pendek menyatakan pihaknya mengapresiasi kerjasama yang diberikan KPP Bea Cukai Kediri.
“Karena Bea Cukai Kediri, telah memfasilitasi Nganjuk dalam dua tahun ini. Hingga kami bisa melaksanakan sosialisasi kreatif, topiknya gempur rokok ilegal,” ujar Slamet Basuki, Selasa (16/11/2021).
Sosialiasi gempur rokok ilegal dengan film kreatif itu, kata Slamet, digemari warga dan konten kreator di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Seperti halnya tahun lalu, jumlah pesertanya bisa sampai 40 orang. Kini, sedikitnya mencapai 20 orang. Di antaranya, terdapat 18 tim yang berhasil membuat konten film tentang gempur rokok ilegal.
Peserta tersebut, menurut Slamet, akan dipromosikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dalam pembuatan konten video promosi di setiap desanya.
Kemudian sosialiasi tentang ‘Gempur Rokok Ilegal’, pihaknya bekerjasama dengan puluhan media. Yaitu sekitar 38 media masaa, baik media cetak, online, radio dan TV lokal Nganjuk.
“Isinya tentang gempur rokok ilegal,” ungkapnya.
Selanjutnya, ia juga akan memasang 284 Banner dan Baliho di wilayah se-Kabupaten Nganjuk. Ia berharap, model kegiatan seperti itu bisa terus dilanjutkan.
Sementara itu, Perwakilan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Kediri, Nafis Jauhari menyampaikan tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di wialayah Kerja Bea Cukai Kediri.
Di wilayah Kota/Kabupaten Kediri dan Kabupaten Nganjuk, banyak masyarakat yang mengkonsumsi rokok. Karena rokok, itu punya efek negatif pada manusia dan masyarakat.
“Barang yang terkena cukai itu, di antaranya rokok atau hasil dari tembakau,” kata Nafis Jauhari.
Maka rokok dan hasil tembakau itu dapat dikenai cukai. Kemudian hasil perolehan dari cukai, itu terdapat 2 persen yang dikembalikan ke Pemerintah daerah (Pemda). Hal itu untuk memberantas rokok ilegal.
“Seperti halnya dalam kegiatan kali ini, konten kreator dari Nganjuk diajak memerangi peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
Perlu diketahui, acara kali ini dihadiri oleh Kepala Disparporabud Kabupaten Nganjuk, Gunawan Widagdo, Kepala Disperindag Nganjuk Haris Jatmiko. Acaranya dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Nganjuk, Muslim Harsoyo.
Rencananya, penghargaan pemenang kompetisi itu akan dihadiri oleh Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi.