FaktualNews.co

Susul Sahaja Online dan Pelayanan di Kecamatan, Dispendukcapil Pemkab Kediri Kini Punya Layanan Online Desa

Advertorial     Dibaca : 589 kali Penulis:
Susul Sahaja Online dan Pelayanan di Kecamatan, Dispendukcapil Pemkab Kediri Kini Punya Layanan Online Desa
FaktualNews.co/Moh Muajijin
Suasana pelayanan di Kantor Dispendukcapil Pemkab Kediri yang nyaman, Selasa (16/11/2021).

KEDIRI, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalaui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas layanan pengurusan dokumen kependudukan.

Terkini, setelah Dispendukcapil Pemkab Kediri membuka 11 titik layanan di kecamatan, program baru kemudian diluncurkan, yakni Online Desa.

Online Desa ini, merupakan pelayanan terdekat secara offline. Dengan penghapusan denda, beberapa dokumen telah bisa diurus cukup melalui online Desa.

Inovasi beragram program tersebut dilakukan agar pelayanan pengurusan dokumen kependudukan cukup di kecamatan dan desa.

“Dengan didukung anggaran, SDM dan peralatan, kami akan meningkatkan 11 titik layanan kecamatan tersebut. Sesuai arahan dari Bupati Kediri Mas Dhito, tahun 2022 layanan di 26 kecamatan segara terpenuhi secara menyeluruh. Pelayanan di kecamatan meliputi Akta, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak,” kata Kepala Bidang Catatan Sipil, Randy Aghata Sakaira, Selasa (16/11/2021).

Masih kata Randy, sejauh ini Dispendukcapil Kabupaten Kediri juga meluncurkan aplikasi Sahaja Online.

Aplikasi berbasis android tersebut memberikan kemudahan bagi masyakat yang memiliki mobilitas tinggi, maupun warga kediri yang berada di luar kota.

Dengan Sahaja Online, jelas Randy, warga yang tidak sempat ke kantor dispendukcapil kediri, bisa mengurus dokumen yang diperlukan secara online dan hasilnya bisa diambil di kantor Dispendukcapil tempat ia tinggal.

“Akta kelahiran atau kematian sudah bisa diurus di desa dengan syarat semua terpenuhi. Termasuk Kartu Identitas Anak dan KK yang bisa langsung jadi hari itu juga. Untuk KIA, dikirim oleh petugas Online Desa ke Dispendukcapil dan dalam 24 jam akan dikirim melalui pos,” pungkas Randy. (***) 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh