FaktualNews.co

Galian C Ilegal di Mojokerto Ancam Cagar Budaya dan Keselamatan Warga

Lingkungan Hidup     Dibaca : 1681 kali Penulis:
Galian C Ilegal di Mojokerto Ancam Cagar Budaya dan Keselamatan Warga
FaktualNews/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Foto : DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan inspeksi mendadak tambang galian C ilegal di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Selasa (16/11/2021).

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tambang galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto semakin merajalela. Namun, aktivitas pertambangan itu belum mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Misalnya, aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto yang kian memprihatinkan. Pasalnya, selain merusak lingkungan, juga mengacam cagar budaya lereng Gunung Penanggungan.

Kondisi ini membuat ekosistem di wilayah tersebut rusak parah. Bukit-bukit yang sebelumnya rindang, kini berubah menjadi cekungan-cekungan kolam. Terlebih saat ini musim penghujang, rawan terjadi longsor dan bencana yang dapat mengacam keselamatan warga sekitar. Mengingat, pemukiman rumah warga berada tidak jauh dari lokasi.

Hal ini mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto. Berunglang kali legislator daerah ini makukan inspeksi mendadak (sidak) galian C ilegal.

Pada Selasa (16/11/2021) dilakukan sidak di lokasi galian C di Kecamatan Ngoro. Diantaranya Dusun/ Desa Srigading dan Dusun Sekatong, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Hasilnya, ditemukan sejumlah penambang yang izinnya habis.

“Mereka 2019 masih punya izin, ternyata tahun 2020 ada aturan baru. Mereka mau memperpanjang sudah tidak bisa. Di Desa Srigading itu malah parah ada cagar budayanya,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Edi Ikhwanto saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (17/11/2022).

Menurut Edi, di dalam area cagar budaya Gunung Penanggungan terdapat tiga penambang ilegal yang masih beroperasi. “Saat kita sidak mereka berhamburan pergi meninggalkan alat berat,” tukasnya.

Ia menjelaskan, galian C ilegal tersebut telah merusak lahan pertanian warga dan tanahnya hampir longsor. Sehingga, politisi partai PKB ini berpandangan adanya penambangan ilegal dua Desa tersebut merugikan dan membahayakan warga sekitar.

“Jarak tambang dengan permukiman warga kurang lebih hanya 10 sampai 20 meter. Makannya, kalau sudah longsor ya hancur permikiman warga, yang kita khawatirkan keselamatan warga,” ungkapnya.

Selain itu, tambang ilegal menyebabkan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) mencapai ratusan milyaran pertahun.

“Potensi kerugian yang kita hitung sekitar Rp 160 milyar, itu masih hitungan terendah. Asumsinya, jika satu galian potensi PAD-nya kan Rp 4 milyar, jika ada 40 saja tambang ilegal di Kabupaten Mojokerto sudah capai Rp 160 milyar,” beber Edi.

Edi berharap, yang baik tambang yang berizin maupun tidak berizin ada pengawasan dari yang berwenang.

“Yang berizin kita dorong dilakukan pegawasan, terutama terkait reklamasi. Kita akan kirim surat ke ESDM biar turun langsung kelapangan Yang tak berizin segara ditindak dari penegak hukum,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid