FaktualNews.co

Jadi Informasi Tambahan, Polres Jombang Kirim ECU SRS Mobil Pajero Vanessa ke Jepang

Hukum     Dibaca : 617 kali Penulis:
Jadi Informasi Tambahan, Polres Jombang Kirim ECU SRS Mobil Pajero Vanessa ke Jepang
FaktualNews.co/Diana Kusuma/
Ilustrasi alat ECU SRS mobil pajero

JOMBANG, FaktualNews.co – Dalam pengembang kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan Febri Andriasyah di tol Jombang KM 672, Polres Jombang kini tengah mengirim alat ECU SRS yang ada didalam mobil pajero yang ditumpangi korban ke Jepang.

Tak lain, alat yang dinamakan dengan ECU SRS dikabarkan mempunyai fungsi yang hampir sama dengan kotak hitam /black box dalam sebuah pesawat berisikan recording penggunaan kendaraan.

“Kami rencanakan alat tersebut (ECU SRS) hampir sama dengan kotak hitam pesawat tiba di Jepang minggu depan, saat ini tengah proses dikirim,” kata Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto, Kamis (18/11/2021).

Langkah tersebut diambil dari rangkaian penyidikan dengan mengetahui informasi lanjutan terkait kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan suami.

“Biar kita tahu fitur-fitur mobil saat digunakan waktu itu berfungsi apa tidak, kita tahu kecepatan, pemakaian rem, airbag, kondisi-kondisi lain dalam mobil yang dibutuhkan untuk penggalian informasi,” jelasnya.

Rudi berharap, perekaman yang didapatkan dari alat ECU SRS ini berfungsi dengan baik sehingga ketepatan informasi dapat digunakan dalam kasus yang menyeret nama sopir Vanessa yakni Tubagus Joddy.

“Harapannya alat tersebut bekerja dengan baik dan kita mendapat hasil rekaman yang sesuai dengan kebutuhan informasi, nanti keterangan secara resmi akan dilakukan Bapak Kapolres,” kata Rudi memungkasi.

Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang menggunakan mobil jenis Pajero berwarna putih Nopol B 1264 BJU.

Dalam kasus tersebut, Tubagus Joddy dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid