Kasus Penimbunan Pupuk 7 Ton, Polres Lumajang Periksa Tiga Saksi
LUMAJANG, FaktualNews.co – Polisi Lumajang masih memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan penimbunan pupuk subsidi di Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang.
Meskipun demikian, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan belum ada yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Belum kita tetapkan tersangkanya, maaf kalau nama-namanya Saya lupa, nanti saya cek lagi,” kata Fajar, Kamis (18/11/2021).
Disinggung siapa dan orang mana yang menjadi supplier puluhan ton pupuk tersebut, Fajar menyebut pengirimnya merupakan orang Jember. Pemilik kios baru sekitar bulan lalu melakukan penimbunan tersebut.
“Menurut pengakuannya baru bulan kemarin dan disuplai orang Jember. Sementara masih ditimbun, kita belum punya bukti jika dijual dengan harga tinggi,” tegas Fajar.
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno memastikan akan ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Apalagi pelanggaran yang dilakukan sudah sangat jelas, tindak pidana ekonomi dan sanksinya 2 tahun penjara.
“Melanggar penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi, dan dijual dengan harga tinggi, 2 kali lipat,” terang Eka Yekti.
Selain menjual dengan harga tinggi, Eka menyebut jika pupuk tersebut dijual bebas, meskipun pembeli tidak memiliki kartu tani.
“Saksi nanti akan kita naikkan statusnya, termasuk pelaku pendukungnya akan kita sanksi,” pungkasnya.
Sebelumnya, sopir dan pemilik kios diamankan Polres Lumajang, Jumat (12/11/2021) siang. Petugas juga mengamankan pupuk bersubsidi jenis ZA kurang lebih 7 ton. Selain itu, juga truk putih merah, nopol M-8222-UA yang digunakan mengangkut pupuk tersebut.