Hukum

Anggotanya Didakwa Melanggar ITE, Peradi Surabaya: Setop Kriminalisasi Advokat!

SURABAYA, FaktualNews.co – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya meminta aksi mengkriminalisasikan profesi pengacara dihentikan pasaca vonis bebas Totok Dwi Hartono oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Totok merupakan advokat yang didakwa telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan divonis bebas dari segala tuntutan oleh PN Gresik di persidangan yang digelar siang tadi, Senin (22/11/2021).

Kabar ini pun direspons Tim Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya, yakni Johanes Dipa Widjaja dan Dody Eka Widjaja yang menyebut, sejak awal dakwakan kepada Totok terkesan dipaksakan, dan diduga ada upaya kriminalisasi. “Untuk itu saya tegaskan, setop kriminalisasi terhadap advokat!” tegas Dipa.

Peradi melalui bidang pembelaan profesi, Dipa kembali menegaskan, tetap konsisten menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap anggotanya ketika berhadapan dengan hukum.

Terkait Totok yang didakwa melanggar UU ITE, Dipa menyebut, fakta di persidangan, keterangan para saksi telah membuktikan bahwa Totok tidak pernah menyuruh siapa pun meng upload video seperti yang dituduhkan JPU.

Bahkan video yang dimaksud JPU tidak pernah dimunculkan dan diajukan sebagai barang bukti di persidangan. “Yang ada hanya foto screenshot rekaman video tanpa ditunjukkan video yang dimaksud,” ungkapnya.

Selebihnya, Dipa menyebut, fakta persidangan telah membuktikan bahwa perkara Totok kental dengan nuansa kriminalisasi yang terjawab dengan vonis bebas oleh hakim atas terdakwa.