MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota meringkus komplotan tersangka penipuan dan penggelapan (tipu gelap) di PT Mega Finance di Jalan Pekayon, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Sebanyak 9 tersangka diamankan beserta barang buktinya dalam kasus ini. Satu di antaranya, karyawan PT Mage Finace bagian staf surveyor. Yakni , Nanda Dwi Agus Prasetya (24) warga Kelurahan Sengon, Kabupaten Jombang.
Sementara 8 orang lainnya warga Mojokerto. Masing-masing Gusti Raka Mahendra, Budi Hariono, Eko Prasetiawan, Mohammad Roikan, Fitri, Yani, Samid, Sain, serta Sunardi.
Penipuan terungkap setelah pihak dari PT Maga Finance melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mojokerto pada 30 Sepetember 2021.
Mereka menemukan kejanggalan tunggakan beberapa konsumen akibat terlambat membayar. Setelah dikroscek, ternyata konsumen tersebut berasal dari hasil survei yang dilakukan tersangka Nanda Agus Dwi Prasetya.
Akibatnya dugaan perbuatan para tersangka, PT Mega Finance Kota Mojokerto mengalami kerugian Rp 1,2 miliar.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Rifto Himawan memaparkan, modus operandi yang dilakukan komplotan ini, ialah dengan cara memasukkan data konsumen atau pemohon kredit (PK) agar bisa di setujui pengajuan kreditnya.
Setelah serah terima sepeda motor antara dealer dengan konsumen, selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa oleh bawa oleh Nanda.
“Semuanya telah direncanakan dan peran masing-masing tersangka sudah dibagi, katanya saat konferensi pers, Senin (22/11/2021).
Rofiq menjelaskan, data keseluruhan yang diinput terdapat 77 konsumen yang masuk dalam analisis survei yang dilakukan tersangka Nanda.
“Sampai saat ini terdapat 62 Konsumen yang mengalami keterlambatan pembayaran. Kita masih menyelidiki lebih lanjut, kemungkinan bertambah,” jelasnya.
Kemudian, dilakukan pengecekan terhadap beberapa sampling konsumen, didapati motor tidak pada kekuasaan konsumen atau PK. Motor diambil ke dealer oleh orang dalam komplotan dengan mengatasnanmakan konsomen.
Setelah ditandatangani berita acara serah terima barang antara dealer dengan konsumen, selanjutnya sepeda motor tersebut diambil oleh Nanda dan memberikan uang kepada PK dengan besaran yang bervariasi.
“Bersarannya bervariasi (uang yang diberikan Nanda kepada PK) antara Rp 800 ribu sampai dengan Rp 2 juta,” jelas Rofiq.
Selain itu, kata dia, laporan kredit yang dilakukan oleh Nanda tidak sesuai dengan keadaan konsumen yang sebenarnya.
“Atas kejadian tersebut PT Mega Finance Mojokerto merasa telah ditipu oleh pegawainya sendiri, Nanda Agus Dwi Prasetya, dengan memasukkan data palsu konsumen. Sehingga PT Mega Finance mengalami kerugian Rp 1,2 miliar,” ungkap Rofiq.
Mantan Kapolres Pasuruan itu menambahkan, motor yang diambil oleh Nanda kemudian diberikan ke tersangka lain untuk dijual.
“Barang yang diambil tersangka dijual sampai ke wilayah Bandung,” imbuhnya. Para tersangka itu, dijerat pasal p374 KUHP atau 378 KUHP atau 372 KUHP.