Kasi Intel Kejari Situbondo Dicatut, Seorang Kontraktor Nyaris Tertipu Rp 50 juta
SITUBONDO, FaktualNews.co – Seorang kontraktor bernama Amirudin (47), warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo nyaris tertipu oleh seorang penelpon yang mengaku sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo.
Sang penelpon meminta uang Rp 50 juta, dengan dalih sebagai pengamanan proyek pembangunan SMP Negeri 1 Asembagus, Situbondo, yang dikerjakan oleh Amirudin tersebut.
Beruntung, sebelum mentransfer uang sebesar Rp.50 ke rekening sang penelpon, Amirudin mendatangi Kantor Kejari Situbondo untuk melakukan klarifikasi atas permintaan sejumlah uang tersebut.
“Sebelum permintaan ditransfer ke rekening penelpon, saya datang ke Kantor Kejari Situbondo untuk klarifikasi pada Jumat (19/11/2021) lalu. Saya ditemui Pak Ivan selaku Kasi Pidum Kejari Situbondo,” kata Amirudin, Minggu (21/11/2021).
Menurut dia, penelpon yang mengaku sebagai Kasi intel Kejari Situbondo itu meminta uang Rp.50 juta, dengan modus pengamanan proyek di SMP I Asembagus agar tidak diproses.
“Sang penelpon meminta uang tersebut ditransfer ke rekeningnya, namun saya berjanji mau menyerahkan langsung dan janjian di depan kantor Kejari,” beber Amirudin.
Kasi Pidum Kejari Situbondo, Ivan Praditya Putra mengatakan, pihaknya sudah mengklarifikasi pengaduan kontraktor itu. Dan ia menegaskan Kajari serta jajaran tidak pernah meminta uang sepeserpun.
“Jadi kalau ada pihak-pihak yang meminta pendampingan, kita selalu mendampingi dan tidak ada tendensi meminta uang. Dan ini nama Kasi Intel Kajari yang dicatut,” kata Ivan
Untuk mengantisiasi ada pencatutan nama kajari dan jajaran di Kejari Situbondo, pihaknya akan mengirim surat ke sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) agar berhati hati dengan modus penipuan itu. “Ini modus pelaku penipuan,” katanya.
Pria yang akrab Ivan menegaskan, pihaknya meminta para kontraktor di Situbondo berhati-hati dan tidak menuruti permintaan apapun yang mengatasnamakan penegak hukum.
“Kalau memang ada, saya minta segera datang dan klarifikasi ke kejaksaan,” pungkasnya.