Kriminal

Penipuan Berkedok Investasi Tanah, Anggota TNI Ikut Jadi Korban Bos PT BIU

SURABAYA, FaktualNews.co – Berkedok investasi tanah kavling di Medokan Ayu, Surabaya, Direktur utama PT Barokah Inti Utama (BIU), Edi S (55) sukses menipu banyak orang. Salah satu korbannya anggota TNI yang bertugas di Jakarta.

Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edi Harwanto, total kerugian korban akibat kasus penipuan tanah ini mencapai Rp 1,8 miliar.

“Modus tersangka, yakni memasarkan tanah kavlingan dengan membuat brosur-brosur dan media sosial (Medsos), uang hasil penjualan digunakan untuk opersional,” terang Edi di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/11/2021).

Sementara Juhairi (35), anggota TNI yang bertugas di Jakarta — salah satu korban – mengatakan, 2016 silam ia membeli tanah kepada tersangka dengan sistem kredit in-house setelah dibayar selama 4 tahun dengan DP Rp 80 juta.

Namun setelah dibayar total Rp 168 juta dan akan ditanya tanahnya, ternyata tidak sesuai harapan. “(Saya minta) supaya pelaku dihukum sesuai yang berlaku, dan uangnya juga kembali,” harap Juhairi,

Kasus mafia tanah ini terungkap setalah adanya banyak laporan penipuan tanah di Medokan Ayu, yang kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka akan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Ozi