FaktualNews.co

Bupati Blitar Rini Syarifah Mewanti-wanti Pengadaan Barang dan Jasa Harus Profesional

Advertorial     Dibaca : 679 kali Penulis:
Bupati Blitar Rini Syarifah Mewanti-wanti Pengadaan Barang dan Jasa Harus Profesional
FaktualNews.co/ Istimewa/
Bupati Blitar Rini Syarifah saat membuka acara Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Blitar di ruang Lely Meeting Room, Hotel Puri Perdana, Rabu (24/11/2021).

BLITAR, FaktualNews.co – Bupati Blitar Rini Syarifah mewanti-wanti ASN, terutama yang berurusan dengan tugas pengadaan barang dan jasa, selalu bertindak profesional, memberikan layanan berkualitas tinggi dan bersemangat.

Demikian dikatakan Rini Syarifah saat membuka acara Diklat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Blitar di ruang Lely Meeting Room, Hotel Puri Perdana, Rabu (24/11/2021).

Pelatihan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Suberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar tersebut diikuti 20 peserta ASN lintas sektor.

Hadir di acara pembukaan tersebut Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis BPSDM Provinsi Jawa Timur dan Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar.

Dalam kesempatan tersebut Rini Syarifah menegaskan semua ASN peserta agar serius mengikuti kegiatan Diklat itu agar di kemudian hari saat praktik di lapangan tidak menyalai aturan.

“Pelatihan ini tujuannya supaya ASN Kabupaten Blitar memahami betul ketentuan dan peraturan yang berlaku agar dalam bertugas meminimalisir kesalahan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” kata Rini Syarifah bernada tandas.

Lebih jauh Rini Syarifah mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar telah memperoleh opini BPK WTP kelima secara berturut turut.

“Jadi dengan apa yang kita peroleh ini tentunya menjadi salah satu indikator penyelengaraan pemerintah yang baik,” ungkapnya

Dia menegaskan, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagai pengganti Perpres Nomor 54 Tahun 2010, sebagai dasar penyelenggaraan proses pengadaan barang/jasa pemerintah, harus dijadikan pedoman dalam setiap proses kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah.

“Agar dalam pelaksanaannya tidak menyimpang dari aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh