FaktualNews.co

Kominfo dan Persandian Situbondo Gelar Sosialiasasi DBHCHT Lewat Pertunjukan Rakyat

Advertorial     Dibaca : 760 kali Penulis:
Kominfo dan Persandian Situbondo Gelar Sosialiasasi DBHCHT Lewat Pertunjukan Rakyat
FaktualNews.co/fatur
Salah satu kesenian Situbondo, Tembang Mulje tampil memukau saat memberikan sosialiasi terkait peraturan perundang-undangan tentang cukai.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Dinas Kominfo dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Situbondo bersama Kantor Bea Cukai Jember menggelar sosialiasi peraturan perundang-undangan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, melalui kesenian rakyat, Jumat (26/11/2021).

Kegiatan kesenian pertunjukan rakyat tersebut, sebagai langkah optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai hasil tembakau (DBHCHT) itu, dilaksanakan di lantai dua Kantor Pemkab Situbondo, Jawa Timur.

Kepala Diskominfosan Situbondo, Dadang Aries Bintoro mengatakan, sosialiasasi DBHCHT melalui pertunjukan rakyat ini, bertujuan menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang ketentuan peraturan perundang-udangan bidang cukai.

Selain itu juga dalam rangka memutus peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat bisa mengetahui informasi tentang ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal.

Sehingga masyarakat dapat menghindari dan tidak mudah membeli rokok ilegal, atau rokok tanpa cukai.

“Sebetulnya pertunjukan rakyat ini dilaksanakan di lapangan-lapangan, atau di tempat terbuka. Namun, kondisi saat ini masih pandemi Covid-19, jadi kita memanfaatkan teknologi informasi melalui chanel youtube,” kata Dadang.

Dadang menyebutkan, tontonan pentura (Pertunjukan Rakyat) melalui channel youtube tersebut, dapat diviralkan atau dishare. Sehingga dengan mudah mereka mendapatkan informasi yang akurat tentang ketentuan rokok ilegal.

Dengan bertambahnya pengetahuan tentang cukai rokok kepada mereka, sehingga dapat pemutusan peredaran rokok ilegal secara massif, atau mengedukasi masyarakat untuk mengetahui betul mengenai apa fungsi dan guna cukai ilegal.

“Saat ini kita menampilkan dua keseniaan tradisional, yakni, tembang mulje dan lawak Imam CS. Pertunjukan rakyat ini merupakan budaya yang bersentuhan langsung kepada masyarakat. Selain itu, juga memberdayakan kesenian tradisional khas Situbondo,” ungkap Dadang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Saifullah menyampaikan, Situbondo merupakan salah satu kabupaten penerima DBHCHT 2021, dengan alokasi dana Rp 41 Miliar.

Dana tersebut diperuntuhkan untuk kegiatan bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan bidang menegakan hukum dengan 11 OPD pengelola DBHCHT. “Proporsi DBHCHT Kabupaten Situbondo, prinsipnya tetap patuh peraturan Menteri Keuangan RI,” ujarnya.

Saifullah menjelaskan, pertanian tembakau di Situbondo ada 11 Kecamatan. Yakni, 3 Kecamatan wilayah timur, diantaranya, Kecamatan Banyuputih, Jangkar dan Kecamatan Arjasa, yang dikenal dengan tembakau kayumas.

Selanjutnya ada 8 Kecamatan di wilayah barat, yakni, Kecamatan Sumbermalang, Besuki, Suboh, Mlandingan, Bungatan, Kendit, Jatibateng dan Kecamatan Banyuglugur, yang dikenal dengan tembakau tambeng.

Menurutnya, bahwa Kabupaten Situbondo adalah sentra pertanian tembakau berkualitas dengan luas lahan tembakau 7.132 Hektar. Kata dia, upaya yang dilakukan dari DBHCHT, selain meningkatkan kualitas bahan baku, juga bantuan bagi buruh tani tembakau, atau buruh pabrik rokok.

Selain itu, bidang infrastruktur, digunakan untuk pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur, seperti sarana irigasi, baik tersier maupun kuarter. Bantuan pupuk non subsidi pada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman untuk meringankan beban biaya produksi dan kelangkaan pupuk.

“Di samping itu, untuk pelatihan keterampilan kerja pada buruh tani, dan atau buruh pabrik rokok. Penyaluran BLT kepada buruh tani tembakau dan atau buruh pabrik,” terangnya kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Kata Saifullah, dampak dari peredaran rokok ilegal sangat banyak. Di antaranya, bisa merugikan negara, karena rokok ilegal tidak membayar cukai yang merupakan salah satu penerimaan negara yang nantinya akan kembali juga kepada daerah.

Selain itu, juga merugikan masyarakat, karena dimungkinkan adanya kandungan zat yang berbahaya dalam rokok ilegal. Adanya persaingan tidak sehat, disebabkan rokok ilegal dijual dengan harga sangat murah.

“Memang masyarakat senang dengan rokok murah. Tapi, ternyata disitu tata aturan perundang-undangan merugikan negara, karena aturan negara harus ada cukai,” jelasnya.

Adanya DBHCHT, diharapkan kesejahteraan petani sangat terbantu, utamanya untuk peningkatan kualitas produk dan mutu tembakau. Porsi terbesar DBHCHT yang langsung dirasakan masyarakat adalah bantuan langsung tunai.

Kurang lebih untuk Situbondo yang akan disebarkan ke masyarakat terkait petani atau pertanian tembakau sekitar Rp 11 Miliar dari DBHCHT.

Lebih launjut, Saifullah menegaskan, bantuan pupuk dari DBHCHT juga sangat diarasakan manfaatnya, disebabkan harga pupuk saat ini melambung tinggi.

Selanjutnya, bentuk-bentuk pelatihan kerja bagi buruh tani, petani tembakau dilakukan, agar masyarakat petani memiliki keterampilan lain selain bertani.

“Target DBHCHT tahun depan, juga dipergunakan untuk dana pengurangan kemiskinan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Melalui program yang ditetapkan Pemkab. Diantaranya, Sehati, Pupuk gratis, Birulah (Bikin Rumah Layak Huni), BLT dan Beasiswa Situbondo Cerdas,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah