FaktualNews.co

Molor 90 Hari, Jembatan Kedungasem Kota Probolinggo Akhirnya Selesai

Peristiwa     Dibaca : 935 kali Penulis:
Molor 90 Hari, Jembatan Kedungasem Kota Probolinggo Akhirnya Selesai
FaktualNews.co/agus
Sejumlah tukang membongkar penutup jalan di sisi utara dan selatan sebagai tanda pembukaan jembatan Kedungasem, Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Pengendara yang akan lewat jalan KH Hasan Gengong atau jalan jurusan Probolinggo-Lumajang, kini tidak perlu lagi muter-muter.

Sebab, jembatan Kedungasem yang diperbaiki sejak 25 November 2019 lalu dan molor selama 90 hari dari rencana awal itu, akhirnya selesai dan dibuka bagi masyarakat.

Pembukaan dilakukan secara sederhana, tanpa acara seremonial seperti pengguntingan pita atau pemukulan gong, Jumat (26/11/21) siang.

Hadir dalam acara tersebut Balai Besar PUPR, Satlantas Polres Probolinggo Kota, Dishub Kota dan Kabupaten Probolinggo dan pelaksana pembangunan atau kontraktor.

Sebagai tanda pembukaan, sejumlah tukang membongkar penutup jalan di sisi utara dan selatan. Pengendara bebas melintas di jembatan baru yang dibangun selama 1 tahun tersebut.

Kepala Satker PJN III Jawa Timur, Kementerian PUPR Adi Rosadi
mengatakan, pekerjaan proyek penggantian jembatan memakan lebih dari 1 tahun.

Pemerintah memberi tambahan atau perpanjangan waktu 3 bulan (90) hari karena ada kendala atau hambatan di lapangan.

Selain terhambat pipa PDAM, pekerjaan juga terkendala karena jalur yang digunakan jalan alternative, jembatannya ambrol. Sehingga pekerjaan pembongkaran jembatan Kedungasem ditunda.

“Kendalanya itu, sehingga diperpanjang 90 hari. Tidak ada denda. Yang didenda itu hanya 14 hari. Karena pekerjaan jembatan ini terlambat 14 hari,” jelasnya.

Disebutkan, kontraktor pelaksana proyek berbiaya Rp8,1 miliar tersebut, PT Feva Indonesia, Surabaya. Sedang kekuatan jembatan yang berlokasi di Kelurahan Kadengasem, Kecamatan Wonoasih itu 180 ton.

“Dari uji beban yang di lakukan Institut Teknologi 10 November Surabaya, lantai jembatan turun 4 milimeter, dari batas izin 31 milimeter. Lantai jembatan bisa turun naik, tergantung beban,” ujarnya.

Adi menambahkan, masa pemeliharaan jembatan 1 tahun. Jika ada kerusakan, baik jembatan dan sarana pendukung lainnya seperti Penerangan Jalan Umum (PJU) dan rambu, menjadi tanggungjawab kontraktor.

“Masa perawatan 1 tahun. Setelah itu jembatan oleh kontraktor akan diserahkan ke Balai Besar Jalan Nasional Kementerian PUPR,” imbuhnya.

Untuk PJU, Rambu dan marka jalan nantinya akan dihibahkan ke Dinas Perhubungan Kota Probolinggo. Jika sudah dihibahkan, pemeliharaan PJU, rambu dan marka jalan menjadi kewenangan Dishub setempat.

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah mengatakan, bersyukur jembatan sudah dibuka. Sehingga kendaraan sudah tidak lagi berputar-putar lewat di jalan alternatif.

Untuk kendaraan besar dan berat, kini sudah tidak lewat jalur dalam kota.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah