FaktualNews.co

Pemuda Lumajang Ditangkap karena Edarkan dan Tanam Ganja di Jember

Kriminal     Dibaca : 1081 kali Penulis:
Pemuda Lumajang Ditangkap karena Edarkan dan Tanam Ganja di Jember
FaktualNews.co/hatta
Pemuda asal Lumajang yang ditangkap polisi Jember akibat dugaan mengedarkan ganja saat dirilis di Mapolres Jember

JEMBER, FaktualNews.co – Pria berinisial AP (29), warga Kabupaten Lumajang diringkus Satreskoba Polres Jember di rumahnya, Perum Rengganis Residence 1 Nomor C9 Dusun Darsono, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember.

Pria lulusan Pendidikan D3 Managemen Informatika itu diamankan polisi karena diduga sebagai pengedar ganja di wilayah Kabupaten Jember.

“Kami mengamankan AP ini karena kepemilikan narkotika jenis ganja, dimana kami temukan di dalam rumahnya,” ujar Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kasatreskoba Polres Jember Iptu Sugeng saat rilis ungkap kasus di Mapolres Jember, Jumat (26/11/2021).

Pelaku diamankan polisi, kata Sugeng, berdasarkan informasi dari warga dan melalui proses penyelidikan polisi.

Dari pengakuan pelaku, lanjutnya, ganja yang dimilikinya itu berasal dari Kota Malang.

“Saat ini kami masih pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut untuk melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang katanya ganja itu didapat dari Kota Malang,” bebernya.

Sugeng menambahkan, terkait penangkapan terhadap pelaku. Diketahui juga ganja tersebut juga ditanam dalam pot oleh pelaku.

Diduga pelaku sengaja menanam ganja tersebut untuk mengelabui polisi dan untuk dibudidayakan. “Ada dua pot tanaman ganja yang juga kami amankan,” ucapnya.

Dari tangan pemuda tersebut, lanjut Sugeng, polisi mengamankan 4 Paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 109,94 gram.

“Kemudian 3 buah tanaman ganja, 1 bendel kertas rokok Tingwe, dan 2 unit HP merk ROG warna hitam. Serta 1 HP merk Samsung S10 warna Putih,” sebutnya.

“Pelaku nantinya kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” imbuhnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah