SIDOARJO, FaktualNews.co – Seorang pria berinisal AS warga Surabaya dan I asal Kelurahan Lemahputro, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Dua pria yang sudah ditetapkan menjadi tersangkat itu disebut-sebut merupakan bos nasi goreng dan anak buanya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kedua tersangka itu ditangkap di waktu yang berbeda. “Yang tertangkap dulu tersangka AS kemudian tersangka I,” katanya, Selasa (30/11/2021).
Tersangka AS, lanjut Kusumo, berhasil di tangkap saat hendak bertransaksi narkoba di depan RSUD Sidoarjo.
“Belum sempat ketemuan sama pembeli, tersangka ini kami tangkap. Hasil barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu,” ucapnya.
Tersangka AS pun di interogasi dan mengatakan jika dia ngekos di kawasan Lemahputro. Petugas kemudian membawa AS ke tempat kosnya. Di sana, ditemukan lagi tujuh paket sabu.
“Jadi jumlahnya ada delapan paket, totalnya 2,6 gram,” terangnya.
Kasus itu pun dikembangkan. Hasilnya, tersangka AS mengaku jika barang itu di dapat dari seseorang berinisial I. Setelah mendapat informasi itu, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka I yang berada di kawasan Lemahputro, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.
“Tersangka I ini ternyata pengedar juga. Jadi, saat itu tersangka AS ketakutan, sehingga menyebut tersangka I ini sebagai bandar narkoba,” kata Kusumo.
Penangkapan tersangka I, tidak semulus seperti penangkapan tersangka AS. Pasalnya, ketika hendak ditangkap, tersangka I ini berhasil kabur dengan cara loncat ke sungai dan berenang hingga 300 meter serta sembunyi di bawah tanaman eceng gondok.
“Setelah dua jam tersangka I ini baru muncul dan berhasil ditangkap. Tidak ditemukan barang bukti dari tersangka I ini, tapi diketahui pada malam sebelumnya habis menggunakan sabu-sabu,” ungkapnya.
Tersangka I yang merupakan residivis curanmor dan baru keluar dari penjara itu langsung di gelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Masih kami kembangkan lagi. Untuk pasalnya, mereka di jerat pasal 114 ayat 1 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” pungkasnya.