Desersi 331 Hari, Seorang Anggota Polres Situbondo Dipecat
SITUBONDO, FaktualNews.co – Karena desersi selama 331 hari, anggota Kepolisian Resor Situbondo, Bipka Indra Sugiarto dipecat. Pemecatan dilakukan melalui sidang kode etik yang dipimpin Wakapolres Situbondo Kompol Pujiarto, Rabu (1/12/2021).
Selain desersi selama 331 hari, Bripka Indra Sugiarto juga terlibat kasus tindak pidana lain, yakni kasus penipuan, penganiayaan. Bahkan, terlibat kasus Narkoba.
Kasi Propam Polres Situbondo Ipda Harsono mengatakan, selain desersi 331 hari dan terlibat tindak pidana penipuan, penganiayan dan Narkoba, Bripka Indra Sugiarto juga mengantongi 8 keterangan hukuman disiplin (KHD).
“Kasus yang dilakukan Bripka Indra Sugiarto itu hanya berputar dalam kasus yang sama, yakni tindak pidana penipuan, penganiayaan dan Narkoba,” ujar Ipda Harsono, Rabu (1/12/2021).
Menurut dia, karena pelanggaran disiplin Bripka Indra Sugiarto sudah memenuhi unsur formil, sehingga Wakapolres Situbondo Kompol Pujiarto langsung selaku ketua Komisi Etik langsung memecat Bripka Indra Sugiarto.
“Karena unsur formil sudah tercukupi, sehingga dalam sidang kode etik ketiga, ketua komisi etik (Wakapolres, red) langsung memecat Bripka Indra Sugiarto, sedangkan upacara PDTH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat) sesuai SOP masih menungggu Kapolri,” bebernya.
Ipda Harsono menambahkan, khusus untuk kasus pidana umum yang melibatkan Bripka Indra Sugiarto, seperti kasus penipuan dan penganiayaan, pihaknya telah menyerahkan ke bagian Reskrim, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk kasus umum, kami menyerahkan sepenuhnya ke bagian Reskrim, sedangkan untuk yang internal adalah urusan kami sebagai Propam,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, menjelang sidang pemecatan Bripka Indra Sugiarto, yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2020 lalu, petugas Propam Polres Situbondo, memburu Bripka Indra Sugiarto pada enam lokasi, yang ditengarai tempat persembunyian oknum polisi tersebut.