FaktualNews.co

Motor Terduga Pelaku Pencurian Dua Handphone Toko Pakaian di Jombang Terekam CCTV

Kriminal     Dibaca : 647 kali Penulis:
Motor Terduga Pelaku Pencurian Dua Handphone Toko Pakaian di Jombang Terekam CCTV
FaktualNews.co/Diana Kusuma/
Caption : Tangkapan layar cctv di sekitar TKP pencurian dua hp di toko pakaian Jalan Gubernur Suryo, Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Pencurian dua handphone (hp) di toko pakaian ‘D’style’ di jalan Gubernur Suryo, Kabupaten Jombang sedikit mendapatkan petunjuk. Pasalnya motor terduga pelaku telah terekam kamera pengintai (CCTV).

Informasi yang dihimpun berdasarkan CCTV yang telah merekam, kendaraan yang dipakai terduga pelaku berplat AG 2876 JAT dengan jenis motor honda beat berwarna putih kombinasi biru dengan dua orang berboncengan.

Dalam aksi tersebut, dua hp dengan merk oppo milik toko dan merk vivo milik karyawan dengan total kerugian sekitar Rp 3,5 juta. Adapun modus pencurian tersebut, pelaku berpura-pura akan membeli jaket kulit.

“Kendaraannya honda beat warna putih biru, katanya sempat terlihat dari cctv juga, dua orang bergantian masuk,” kata korban sekaligus karyawan toko, Bella Monica pada Jumat (3/12/2021).

Bella berharap, agar kedua terduga pelaku segera mungkin tertangkap dan dua hp dapat kembali lagi.

“Saya harap pelaku segera ditangkap, dan hp saya bisa kembali. Biar gak ada korban lagi,” terangnya.

Senada dengan hal tersebut, Ismiati yang berjualan di depan toko tersebut membenarkan jika kendaraan terduga pelaku sama seperti yang diungkapkan Bella.

“Parkirnya di depan pas sini, saya kira beneran pembeli ada dua orang, tapi ternyata ambil hp,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua hp merk oppo dan vivo bernilai sekitar Rp 3,5 juta di toko pakaian ‘D’style’ telah raib oleh dua orang yang berpura-pura akan membeli jaket kulit. Kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada pukul 09.05 -09.30 WIB.

Kini pihak toko pakaian telah berproses untuk melaporkan kejadian tersebut pada pihak yang berwenang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid