FaktualNews.co

Gadis Bawah Umur Korban Pencabulan di Jombang Terima Bantuan dari Kemensos

Peristiwa     Dibaca : 949 kali Penulis:
Gadis Bawah Umur Korban Pencabulan di Jombang Terima Bantuan dari Kemensos
FaktualNews.co/diana kusuma negara
Kunjungan dan pemberian bantuan kepada korban pencabulan hingga hamil di Mojowarno Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Sejumlah bantuan mengalir dari berbagai pihak kepada gadis bawah umur korban pencabulan yang kini hamil 7 bulan, di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Kondisi gadis tersebut menjadi atensi beberapa pihak. Di antaranya Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharani yang diwakili Dirjen Kemensos, anggota DPR RI, Sadarestuwati, serta beberapa pihak lain.

Mereka memberikan sejumlah bantuan, dengan mendatangi korban, Minggu (5/12/2021).

Turut hadir dalam penyerahan sejumlah bantuan kepada korban, adalah Penjabat (Pj) Sekda Jombang, Senen.

Senen menuturkan, dukungan secara moral dengan bantuan penunjang sangat dibutuhkan di masa-masa sulit seperti saat ini.

“Sebenarnya Bu Menteri Sosial sendiri yang pengen datang langsung ke Jombang. Hanya saja beliau harus di Lumajang, ke korban erupsi Gunung Semeru. Namun sudah diwakilkan Pak Dirjen Kemensos dengan memberikan bantuan dan dukungan moril, terutama yang sangat dibutuhkan korban,” tuturnya, Minggu (5/12/2021).

Selain itu, ketidakhadiran Mensos Tri Rismaharani juga mengingat korban yang masih di bawah umur. Dengan melihat kondisi psikologisnya, berkumpulnya banyak orang bisa membuat korban trauma.

“Korban masih anak-anak, secara psikologis masih trauma, apalagi ramai-ramai banyak orang seperti ini. Dari situlah kami pertimbangkan kembali, dan Bu Menteri tidak hadir,” jelasnya.

Sejumlah bantuan telah diterima korban guna mencukupi kebutuhannya selama dalam masa tersulitnya, dengan kondisi hamil dan masih harus melanjutkan kehidupannya.

“Bantuannya macam-macam, ada tempat tidur, sembako, lemari, hp, laptop yang ini nanti digunakan jika sewaktu-waktu ingin memantau korban,” katanya.

Pihak Pemerintah Kabupaten Jombang sendiri mengungkapkan, akan terus melakukan pemantauan baik dari segi hukum maupun kondisi kedepan korban dengan kehamilannya.

“Mulai dari proses hukum dari awal kita pantau, sudah mau putusan. Dinas atau OPD terkait juga memberikan pendampingan dan pengecekan kesehatan juga kita lakukan,” imbuh Senen.

Ini Alasan Aborsi Legal Tidak Dikabulkan

Sementara itu Kepala DPPKB-PPPA Jombang, Nur Kamalia menerangkan aborsi legal yang diajukan oleh keluarga korban tidak dikabulkan dengan pertimbangan kondisi janin dan korban, yang tidak dimungkinkan dilakukan.

“Sudah kita preskon yang berdasarkan hasil pemeriksaan RS, visum, serta keterangan dokter obgyn dengan melihat usia kehamilan itu tidak dimungkinkan. Tidak sampai di sana, kami juga rujuk ke RS dr Soetomo dan tetap tindakan tersebut tidak dapat diambil,” terangnya.

Dengan kondisi korban atau calon ibu janin setelah dilakukan rujukan ke RS dr Soetomo, bertemu psikiater, menambah keyakinan keputusan aborsi legal tidak dimungkinkan dilakukan.

“Sampai putusan itu kita juga ke psikiater dari pihak RS dr Soetomo, dengan menjelaskan tentang kondisi yang ada, akhirnya diterima oleh keluarga,” ungkapnya.

Terkait kondisi korban saat ini, menurut Nur Kamalia dalam keadaan baik dan sehat, serta janin yang dikandung, berdasarkan USG dalam keadaan bagus.

“Kondisinya sehat, stabil, hasil USG juga bagus dan sehat. Segalanya akan kami perhatikan, sampai nanti anaknya melahirkan, hingga kembali bersekolah tanpa daring semuanya kami persiapkan karena dia masih pengen sekolah. Di rumah aman kita dampingi terus, jadi dia tidak merasa sendiri,” tandas Nur Kamalia memungkasi.

Seperti diketahui, gadis di bawah umur korban pencabulan hingga hamil dengan usia kandungan saat ini sekitar 7 bulan diduga akibat ulah Arbai (55).

Modusnya dengan bujuk rayu, sehingga berhasil menyetubuhi korban berkali-kali. Kasus ini mencuat Juli 2021 lalu. Kini terdakwa pelaku ditahan dan menjalani sidang atas dugaan perbuatan yang dilakukan kepada korban.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah