Advertorial

Bupati Jombang Salurkan BLT DBHCHT untuk Buruh Tani dan Pabrik Rokok

JOMBANG, FaktualNews.co – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk buruh tani dan pabrik rokok merupakan implementasi program peningkatan kesejahteraan masyarakan, utamanya terkait dengan rasa keadilan.

Demikian disampaikan Bupati Jombang Mundjidah Wahab dalam kegiatan penyerahan secara simbolis Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penerima BLT buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2021, Senin (/12/2021).

Dalam sambutannya Bupati Jombang Mundjidah Wahab dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari DBHCHT tahap I (bulan September-Oktober) dan tahap 2 (bulan November-Desember) tersebut diserahkan kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di wilayah Kecamatan Ploso.

“Penyaluran BLT kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok merupakan salah satu program pembinaan lingkungan sosial dalam rangka pemulihan perekonomian di daerah yang tujuannya untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, utamanya memberikan rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi penerimanya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Utara Brantas”, tutur Mundjidah Wahab.

Menurut Mundjidah, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang telah bekerjasama dengan OPD/lembaga/instansi terkait dalam hal verifikasi dan validasi data penerima.

Untuk data buruh tani tembakau, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan, Desa Dan Kecamatan.

“Sedangkan untuk data buruh pabrik rokok, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan seluruh perusahaan rokok legal di Kabupaten Jombang, baik itu perusahaan rokok besar maupun perusahaan rokok skala Usaha Kecil Menengah (UKM) atau Industri Kecil Menengah (IKM),” katanya.

Data yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim, jelas Mundjidah, Kabupaten Jombang menetapkan 7.894 (tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh empat) penerima BLT DBHCHT tahun anggaran 2021.

Rinciannya, angka tersebut terbagi kepada 4.449 (empat ribu empat ratus empat puluh sembilan) buruh tani tembakau yang tersebar di 37 Desa Dan 5 Kecamatan Wilayah Utara Brantas, serta 3.445 (tiga ribu empat ratus empat puluh lima) buruh pabrik rokok yang terdaftar dalam 8 Perusahaan Pabrik Rokok.

“Setiap buruh tani tembakau dan pabrik rokok akan mendapatkan BLT sejumlah Rp. 300 ribu per bulan, jadi yang akan diterimakan pada hari ini adalah 300 ribu x 4 bulan, yaitu sebanyak 1,2 juta rupiah”, tutur Mundjidah Wahab.

“Mudah mudahan ini bisa membantu mengurangi beban kebutuhan panjenengan semua, untuk membantu kebutuhan hidup sehari hari,” tambah Mundjidah Wahab.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Jombang, Farid Al Farizi, Ketua Komisi B DPRD Sunardi, Staf Ahli Fahruddin Widodo yang juga plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang, Kepala Bagian Perekonomian, Aminatur Rokhiyah dan Camat Ploso Tridoyo.