MOJOKERTO, FaktualNews.co – Anggota Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Mojokerto Kota menangkap AML (28) karena kedapatan menjual dan membuat akta surat nikah siri tanpa melalui proses pernikahan sesuai dengan aturan agama.
AML adalah warga Kelurahan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura. Ia diamanan petugas di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto saat melakukan Cash on Delivery (COD) pada Senin (6/12/2022) siang.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda MK Umam mengatakan, petugas berhasil mengungkap kasus ini berdasar informasi dari media sosial (medsos) adanya penawaran pembuatan akta surat nikah siri.
“Dari temuan itu, polisi melakukan pendalaman hingga menyamar sebagai pemesan dan meminta transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran saat barang diserahkan di tempat COD,” katanya, Selasa (7/12/2021).
Saat COD itulah, petugas mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti surat nikah palsu.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar surat pernyataan nikah agama, sertifikat nikah secara Islam, dua buah handphone, satu buku catatan dan dua buku tabungan,” ujar Umam.
Dalam perbuatannya, lanjut Umam, tersangka AML melayani jasa pembuatan sertifikat nikah bagi pasangan tanpa harus melakukan akad nikah sesuai ketentuan agama dan negara dan bisa langsung jadi.
“Dari layanan tersebut, pelaku mendapat imbalan sejumlah uang dari pemesan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, AML dijerat Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang No 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk. Pelaku terancam hukuman 3 bulan penjara.