FaktualNews.co

Jelang Nataru di Jombang, Tempat Wisata dan Ibadah Natal Dibatasi

Kesehatan     Dibaca : 740 kali Penulis:
Jelang Nataru di Jombang, Tempat Wisata dan Ibadah Natal Dibatasi
FaktualNews.co/Diana Kusuma/
Caption : Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Jombang, Budi Winarno.

JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah mengganti nama PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi pengetatan kegiatan masyarakat. Di Kabupaten Jombang sendiri, tempat wisata diperkenankan buka, namun akan diberlakukan pembatasan.

Hal tersebut dituturkan oleh Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Jombang, Budi Winarno setelah mengikuti video conference bersama Mendagri terkait pengetatan kegiatan masyarakat saat nataru tahun 2021.

“Tempat wisata diperkenankan buka namun dengan batasan, pengetatan dilakukan mulai dari jumlah pengunjung, penggunaan aplikasi peduli lindungi, dan pengunjung sudah melakukan vaksin,” tuturnya pada Rabu (8/12/2021).

Terkait dengan aplikasi peduli lindungi, menurut Budi bahwa pihak pengelola wisata sudah seharusnya mendaftarkan diri dengan asosiasinya kepada Kementerian Kesehatan.

“PHRI (Persatuan Hotel dan Pariwisata) sebenarnya sudah ada kewajiban, bukan dari Pemerintah. Namun mereka mengajukan diri ke Kemenkes melalui asosiasi pariwisata sehingga mendapatkan barcode peduli lindungi,” jelasnya.

Mengenai pemberlakuan PPKM Level 3 yang mengalami perubahan, Budi mengatakan tidak berarti batal namun lebih kepada pembatasan/pengetatan masyarakat saat nataru mendatang.

“Sesuai arahan Inmendagri, saya menyebutnya bukan pembatalan, namun akan dilakukan pengetatan kegiatan masyarakat saat nataru, karena ada beberapa hal butuh dikresi atau pengetatan,” katanya.

Budi mengungkapkan jika pada saat nataru tiba, masyarakat tidak melakukan perayaan tahun baru, namun perayaan natal dapat dilakukan di tempat peribadatan dengan batasan.

“Kegiatan tahun baru tidak diperkenankan ada perayaan atau pesta seperti kembang api dan lain-lain. Untuk acara keagamaan, natal berlangsung walaupun dengan batasan. Tempat beribadatan diperbolehkan menyelenggarakan namun dengan kapasitas 50%,” ungkap Budi.

Ditambahkan Budi, berdasarkan arahan Mendagri mengenai tidak diberlakukan PPKM Level 3 karena secara kaidah epidemologi, Indonesia siap menghadapi serangan berbagai varian virus covid-19.

“Kenapa tidak PPKM Level 3, karena sesuai kaidah epidemologi bahwa Indonesia dikatakan lebih siap menghadapi virus varian delta atau omicron. Dari kedatangan luar negeri secara epidemologi virus omicron belum masuk ke Indonesia. Sasarannya adalah anak-anak, namun kunci utama ada pada vaksinasi,” tandas Budi memungkasi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid