Parlemen

Diduga Langgar Kode Etik, Anggota DPRD Situbondo Diadukan ke BK

SITUBONDO, FaktualNews.co – Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Situbondo berinisial A, diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo oleh LSM Sindicate, karena diduga melanggar kode etik, Jumat (10/12/2021).

Namun, belum jelas perbuatan apa yang dilaporkan oleh LSM Sindicate tersebut, karena bukti dan suratnya dibungkus amplop saat diserahkan kepada ketua BK DPRD, Johantono di ruang komisi III.

“Pengaduan ini kita lakukan semata-mata agar marwah dan kewibawaan DPRD Situbondo selaku penyelenggara negara di daerah tetap terjaga,” ujar  Amirul Musthofa,  usai mengadu ke BK Situbondo, Jumat (10/12/2021).

Menurut dia, dengan pengaduan tersebut, dirinya berharap agar ada tindakan nyata dari BK. Sebab, apa yang dilakukan oknum itu, tidak ada kaitannya dengan persoalan politik atau pribadi.

Saat ditanya kasus apa yang diadukan, ia hanya menjawab bahwa kasus itu sudah lama. Amir mengatakan, sebenarnya dirinya menunggu inisiatif dari badan kehormatan DPRD untuk menindak lanjutinya.

“Berhubung tidak ada tindak lanjuti, makanya kami adukan ke BK. kejadiannya kira-kira di bulan Juni atau Juli,” bebernya.

Sementara itu, Ketua BK Johantono membenarkan adanya pengaduan tersebut, namun  pihaknya belum mengetahui secara detail apa yang diadukan, karena masih akan dibahas dengan anggota BK yang lain.

Johantono menjelaskan, pengaduan ini sudah diatur dalam tatib tahun 2018 yang direvisi nomor satu tahun 2020, bahwa  partisipasi publik termasuk NGO dan elemen yang lain terhadap proses partisipasi kinerja anggota dewan merupakan konsekuensi negara berdemokrasi.

“Saya mengucapkan terima kasih, atas kontrol dan dinilai kinerjanya. Apalagi tadi disampaikan ada dugaan kode etik, pelanggaran seperti apa tentu saja akan ditindak lanjuti dan dibahas oleh BK,” pungkasnya.