Gaya Hidup

Permintaan Dispensasi Nikah di Bawah Umur Tahun 2021 di Banyuwangi Meningkat

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Selama tahun 2021, 994 pasangan di bawah umur mengajukan Permohonan keringanan menikah atau dispensasi kawin di Banyuwangi, hal tersebut di sebabkan beberapa faktor salah satunya yakni tidak melanjutkan sekolah.

Dibandingkan tahun 2020 lalu, di tahun ini mengalami peningkatan. Tercatat di bulan Agustus tahun 2021 saja mencapai 668 pasangan.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Subandi menyebut, dari data yang ada, warga Banyuwangi yang mengajukan permohonan dispensasi kawin bertambah 326 pasangan, selama tiga bulan terakhir.

“Hingga saat ini diawal Desember 2021 hampir mencapai seribu, hal tersebut mengalami peningkatan setiap bulanya, disini perkawinan dilaksanakan dibawah umur,” kata Subandi, Jumat (10/12/2021).

Subandi menjelaskan, rata-rata di setiap bulannya ada sebanyak 59 – 129 warga yang mengajukan permohonan dispensasi kawin di bawah umur.

Subandi menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan naiknya angka dispensasi pernikahan. Di antaranya faktor tersebut ialah media sosial, pergaulan, dan faktor orang tua yang tidak sanggup melanjutkan sekolah anaknya.

“Jika tidak melanjutkan sekolah mungkin biayanya mahal, ditambah lagi biaya hidup juga semakin mahal, sehingga terpaksa menikahkan anaknya,” jelasnya.

Hal tersebut perlu menjadi perhatian bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.

“Menurut kami, perlu adanya penyuluhan hukum. Baik dari Pengadilan Agama, Dinas Sosial, Diknas karena itu ada keterkaitan dengan anak-anak sekolah, Kementerian Agama, juga sertakan Dinas Kesehatan, melalui Pemerintah Daerah,” pungkasnya.