Hukum

Dua Tersangka Perkara Pidana Pajak Rp 1,925 M di Sidoarjo Segera Dilimpahkan ke PN

SIDOARJO, FaktualNews.co – Aria Trisna Sutmanta (ATS) dan Binti Rofi’ah (BR), tersangka perkara pidana pajak di Sidoarjo akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN).

Itu menyusul perkara keduanya telah dilimpahkan Penyidik Direktorat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) ke Kejari Sidoarjo.

“Pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) telah kami terima pada Kamis (9/12/2021) lalu. Keduanya langsung kami tahan di Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya,” ucap Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani melalui Kasi Intelijen Aditya Rakatama ketika dikonfirmasi FaktualNews.co, Rabu (14/12/2021).

Aditya mengungkapkan, saat ini jaksa yang telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut tengah fokus membuat surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

“Masih fokus membuat surat dakwaan. Kalau sudah selesai, secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.

Aria Trisna Sutmanta merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Java Tekhnik Indonesia (JTI) diduga kuat bersama-sama dengan Binti Rofi’ah yang notabenya Direktur PT JTI menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya PT JTI, perusahaan bergerak di bidang jual beli alat berat di wilayah Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Selain itu, keduanya juga diduga kuat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Perbuatan keduannya itu diduga dilakukan lima tahun lalu, tepatnya pada tahun 2016 silam selama kurun waktu Bulan Januari hingga Desember.

Atas perbuatan tersebut, kini negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,925 miliar. Keduanya kini dijerat melpanggar pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat 1 huruf d. Juncto Pasal 43 ayat 1 Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Hal itu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Junctis Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terpisah, Andry Ermawan, Penasehat Hukum tersangka Binti Rofi’ah menyatakan jika klienya saat peristiwa pidana tahun 2016 saat itu bukan menjabat direktur. “Hanya manager accounting di PT Java Tekhnik Indonesia (JTI),” akunya ketika dikonfirmasi FaktualNews.co

Selain itu, ia juga menegaskan saat penyidikan hitungan dugaan kerugian negara sekitar Rp 2,925 miliar. Dari jumlah tersebut, lanjut dia, kliennya beriktikad baik telah membayar uang sebesar Rp 1 miliar dari nilai kerugian negara itu saat penyidikan itu.

“Itu uang dari uang pribadi dia sendiri. Ada bukti setorannya ke rekening negara,” ungkap Ketua Umum Indonesia Lawyers Shooting Club itu.

Lebih lanjut menurut dia, klienya dalam hal ini tidak banyak berperan karena saat peristiwa dugaan pidana itu hanya sebatas manager, sebagai anak buah dari tersangka Aria Trisna Sutmanta (ATS).

“Tapi klien kami justru ada iktikad baik mengembalikan uang sebagian kerugian negara itu. Kalau harus mengembalikan semua ya gak kuat, apalagi dia sebagai tulang punggung keluarga,” pungkas pengacara asal Kepulaun Riau itu.