Kriminal

Misteri Mayat Penuh Luka di Jember Terungkap, Si Pembunuh Ditembak Kakinya

JEMBER, FaktualNews.co – Misteri mayat pria di Jember dengan tubuh penuh luka bacok dan tertindih balok kayu terungkap. Korban bernama Fani Yulianto (28) warga Gang 6, Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, dibunuh tersangka Amir Sutrisno (31) warga Dusun Kandangrejo, Desa Sukoreno, Umbulsari, sahabatnya sendiri.

Korban dibunuh tersangka pelaku, karena sakit hati dan cemburu. Sebab mantan istrinya memiliki hubungan dekat dengan korban.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, selain cemburu, juga karena motif ekonomi yang menjadi alasan tersangka pelaku menghabisi korban.

“Penyelidikan polisi, dari pengakuan tersangka, motif membunuh karena cemburu. Pasalnya korban yang notabene teman dekat pelaku, memiliki hubungan khusus dengan mantan istrinya. Selain itu juga karena motif ekonomi, pelaku punya utang kepada korban, dan ingin menguasai harta benda korban,” kata Komang Selasa (14/12/2021) petang.

Dikatakan, Komang, tersangka pelaku ditangkap di Kota Surabaya, setelah sebelumnya pelaku berpindah-pindah kota untuk mengelabui dan menghindari kejaran polisi.

“Pelaku ditangkap di Surabaya, dan saat itu kerja menjadi tukang bangunan. Korban buron selama 2 bulan, berpindah-pindah setelah sebelumnya polisi mendatangi rumahnya dan tidak mendapati pelaku. Pelaku bekerja serabutan selama buron itu, menjadi tukang bangunan ataupun tukang bersih-bersih kolam ikan. Korban bekerja untuk memenuhi kebutuhannya saat buron,” jelas Komang.

Komang menambahkan, terkait tindak pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korbannya, sebelum membunuh korban, pelaku terlebih dahulu mengajaknya jalan-jalan.

“Karena antara pelaku dan korban teman dekat. Diajaknya jalan-jalan dan makan-makan. Kemudian sesampainya di daerah sawah (TKP tempat penemuan mayat), diajak ngobrol oleh pelaku. Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku menghabisi nyawa korban dengan celurit (yang sudah dibawa pelaku sebelumnya),” jelas Komang.

Kemudian, sambung SKP Komang, dengan kayu panjang sekitar 130 sentimeter dan keliling 60 sentimeter yang merupakan jembatan di pematang sawah, tersangka memukul korban guna memastikan korban sudah tewas.

Untuk barang bukti, lanjut Komang, polisi mengamankan motor Honda Beat Merah dan Handphone milik korban. “Kemudian satu motor Honda Genio warna hitam yang dipakai sarana kejahatan,” sebutnya.

“Kami juga mengamankan sebilah celurit tidak jauh dari tubuh korban, yang diketahui untuk membunuh korban. Balok kayu, dan jam tangan yang diduga milik korban,” imbuhnya.

AKP Komang menambahkan, pelaku mengalami luka tembakan pada kaki kirinya, karena karena saat akan ditangkap pelaku sempat kabur.

“Karena dikhawatirkan membahayakan masyarakat, kami lakukan tindakan tegas terukur (ditembak), pada kaki pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 Subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.