FaktualNews.co

Petugas Polsek Kras Kediri Amankan Pelaku Pencurian Burung Kicau

Kriminal     Dibaca : 907 kali Penulis:
Petugas Polsek Kras Kediri Amankan Pelaku Pencurian Burung Kicau
FaktualNews/Magang Lima/
foto: pelaku saat diinterogasi petugas

KEDIRI, FaktualNews.co – Jajaran Polsek Kras, Kabupaten Kediri mengamankan pelaku pencurian burung kicau yang terekam CCTV di Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

Aksi pencurian dua burung tersebut, dalam cctv terlihat, dua pelaku berhenti di pinggir jalan raya. Lalu salah-satu pelaku melompati pagar dan masuk ke halaman rumah warga Sonny, warga Desa setempat.

Selanjutnya pelaku mengambil kursi untuk mengambil sangkar burung Jalak Suren yang dicantolkan di teras rumah dan diberikan kepada temannya yang menunggu di luar pagar. Selanjutnya pelaku juga mengambil satu sangkar lagi yang berisi burung Kacer dan selanjutnya kabur.

“Kejadian tersebut diketahui pemiliknya pada pagi hari, saat pemilik rumah membuka pintu untuk memberi makan burungnya,” kata Bripka Moh Ihsantoso, Kanitreskrim Polsek Kras Kediri, Selasa (14/12/2021).

Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari salah satu pelaku Bambang warga Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri tertangkap, saat beraksi kembali di wilayah Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, pada Senin (6/12/2021).

“Setelah dikembangkan oleh petugas Polsek Gampengrejo, ternyata pelaku juga pernah beraksi di Desa Jambean wilayah kami. Kemudian kami dikabari dan meluncur ke Polsek Gampengrejo. Setelah kami cocokkan, ternyata pelaku Bambang merupakan pelaku pencurian burung di Desa Jambean,” tambah Ihsantoso.

Dari keterangan Bambang, petugas unit Reskrim Polsek Kras kemudian mengamankan Iswanto warga Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri di rumahnya.

“Iswanto kami amankan di rumahnya, pada hari Sabtu (11/12/2021) yang lalu, dan kemudian kami amankan di Mapolsek.” kata Ihsantoso.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan dua sangkar burung milik Sonny. Sementara burungnya sudah dijual pelaku.

“Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Moh Ihsantoso.

(Aji) 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid