Kasus Perdagangan Manusia
PSK Anak di Bawah Umur Dijajakan Mucikari Waria di Mojokerto Tanpa Diupah
MOJOKERTO, FaktualNews.co – IJ (23) alias Bella, mucikari waria di Mojokerto mempersiapkan para pekerja seks komersial (PSK) anak yang masih di bawah umur untuk para pelanggan.
Diketahui, terdapat tiga PSK yang dijajakan IJ. Dua anak masih berstatus pelajar dan satu berstatus mahasiswi.
“Satu dewasa berusia 18 tahun, dari pengakuannya masih berkuliah. Satu pelajar berusia 17 tahun dan satu berusia 16 tahun masih bersekolah. Mereka diminta melayani laki-laki hidung belang,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Triksnarto Andaru Rahutomo kepada wartawan di Mapolsek Mojosari, Selasa (14/12/2022).
Untuk bisa berkencan dengan PSK anak di bawah umur itu, IJ mematok harga Rp 400 ribu hingga Rp 1,2 juta sekali kencan di sebuah vila daerah Mojokerto dan Prigen (Tretes), Pasuruan.
Namun ironisnya, setiap komisi yang didapat dari pelanggan tidak diberikan kepada PSK anak dibawah itu.
“Mereka diberikan (ditarif) uang Rp 400 ribu hingga Rp 1,2 juta. Namun yang ironis, uangnya tidak diberikan kepada para korban, tapi dimiliki pelaku sendiri,” ungkap Andaru.
Menurut Andaru, IJ berdalih uang dari hasil pekerjaan PSK itu dipergunakan untuk keperluan sehari-hari mereka selama tinggal bersamanya.
“Untuk kebutuhan tempat tinggal mereka, makan mereka, serta perawatan, kosmetik para korban. Ini manipulasi yang dilakukan tersangka, sebuah bentuk eksploitasi anak,” papar mantan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Malang itu.
Andaru menjelaskan, tersangka tidak memaksa korban menjadi PSK. Hanya saja tersangka memanipulasi pikiran para korban dengan cara menawari pekerjaan dan uang.
“Saya kira ini (manipulasi) cara-cara yang digunakan pelaku untuk, sehingga pelaku bisa menguasai korban,” tandasnya.
Selain PSK, anak di bawah umur itu juga ditawarkan menjadi pemandu lagu di tempat-tempat karaoke.
Untuk menjaring pelanggan, pelaku menawarkan korban kepada orang kenalannya sendiri dengan sistem offline. Pelaku tidak memiliki platform digital khusus.
“Sistemnya (penawaran) dari mulut ke mulut. Jadi dia (pelaku) tidak membuka sebuah platfrom, kepada kenalannya dia mejajakan perempuan dan anak-anak. Mereka dijajajakan di wilayah Mojokerto, tempat karaoke dan kos, bahkan didapati beberapa kali juga di Prigen (Tretes) Pasuruan,” jelas Andaru.
Hasil pendalaman tim penyidik, pelaku menjajakan korban sejak Mei 2021. Korban dijajakan kepada para pria hidung belang rekan pelaku.
Meski demikian, kata Andaru, orang tua para korban tidak mengetahui anaknya jadi korban perdagangan dan eksploitasi anak.
“Orang tua mereka (korban) sudah kami panggil juga. Orang tuanya menyatakan tidak tahu terhadap kegiatan yang dilakukan oleh anaknya dan pelaku,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus perdagangan manusia tersebut dapat diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto berdasarkan informasi dari masyarakat.
Diinfokan, terjadi praktik perdagangan dan eksploitasi anak di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Prigen, Pasuruan, dengan korban dijadikan PSK dan pemandu lagu.
Mengetahui hal itu, anggota Satreskrim Polres Mojokerto kemudian melakukan penyelidikan.
Akhirnya, polisi mengamankan tersangka IJ bersama para korban di sebuah rumah kos di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada 6 Desember 2021.
Saat penangkapan, anggota polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil eksplostasi anak tersebut dan juga handphone milik tersangka IJ.