FaktualNews.co

Cegah Penyalahgunaan, Kejari Kota Mojokerto Musnahkan 33 Barang Bukti Hasil Kejahatan

Hukum     Dibaca : 838 kali Penulis:
Cegah Penyalahgunaan, Kejari Kota Mojokerto Musnahkan 33 Barang Bukti Hasil Kejahatan
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Konferensi pers pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Kota Mojokerto, Rabu (15/12/2021).

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan 33 barang bukti hasil kejahatan, di halaman depan Kantor Kejari Kota Mojokerto, Rabu (15/12/2021).

Pemusnahan tersebut dilakukan bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kembali alat hasil kejahatan dan memberikan kepastian hukum.

“Pemusnahan barang bukti bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah pemanfaatan atau penggunaan kembali alat atau hasil kejahatan serta memberikan efek jera kepada pelaku dan orang yang akan melakukan kejahatan,” kepala Kejari Kota Mojokerto, Agustinus Herimulyanto.

Ke-33 barang bukti tersebut, adalah narkotika jenis sabu seberat 131,3 gram, senjata api rakitan, pil double L sebanyak 43.820 butir, 6 handphone, 8 timbangan elektronik, 1 senjata tajam berupa celurit, 3 key BCA, 3 ATM BCA, 1 ATM Mandiri, 1 ATM Bank Jatim, 3 Amunisi.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 33 perkara tindak pidana yang berada di wilayah hukum Kota Mojokerto dan terlah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” jelas Agustunus.

Selain mengesekusi barang bukti yang dirampas, lanjut Agustinus, Kejari Kota Mojokerto, selama Oktober hingga Desember 2021 juga menyetorkan uang Rp145,8 juta ke negara yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Uang tunai itu bersumber dari barang bukti yang dirampas untuk negara, sehingga menjadi barang rampasan negara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah