Terkait Oknum Dewan Nyabu, DPRD Nganjuk Tunggu Sikap Partai Pengusung
NGANJUK, FaktualNews.co – Terkait adanya oknum anggota DPRD Nganjuk, berinisial MIK (29) terlibat kasus narkoba ditahan di Polres Nganjuk. Kini, Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, menunggu surat resmi dari partai pengusungnya.
Hal itu dikarenakan, oknum anggota dewan tersebut merupakan bagian dari fraksi gabungan di DPRD Nganjuk.
Untuk langkah yang disiapkan, kini pihaknya memerintahkan Badan Kehormatan (BK) agar segera menyikapinya, dengan kode etik dan tata tertib DPRD Nganjuk.
“Terkait dengan yang lain-lain, apakah nanti akan dinonaktifkan inikan akan kita kembalikan kepada fraksinya,” ujar Tatit Heru Tjahjono, Rabu (15/12/2021).
Dikarenakan oknum anggota dewan itu merupakan bagian dari fraksi gabungan. Karena hal itulah, selaku pimpinan DPRD Nganjuk, pihaknya menunggu surat resmi dari pengurus partai yang mengusung oknum anggota dewan tersebut.
“Nanti surat dari partai kita tunggu, apakah nanti mereka dari partai itu akan sikapnya kayak apa, kita juga akan menindaklanjuti dari partai pengusung,” ungkapnya.
Ditanyai terkait adanya informasi dan pemberitaan, bahwa oknum anggota dewan itu sudah dikeluarkan dari Partai DPP Perindo. Namun, DPRD Nganjuk tetap ingin menunggu surat resmi dari partai pengusung. “Informasinya gih, tapi kita cari resminya, kita cari surat resminya,”tandasnya.
Kemudian bila proses dilakukan, ia ingin menyikapinya secara prosedural. Meskipun proses hukum oknum anggota dewan berjalan dan akan segera disikapi BK DPRD Nganjuk, namun surat resmi partai pengusung tetap ditunggunya.
Diungkapkanya, DPRD Nganjuk belum mendapatkan surat resmi dari partai yang mengusung oknum anggota dewan, yang kemarin ditangkap polisi. Karena itulah, ia tidak ingin salah langkah.
“Secara prosedural resminya, kami belum menerima. Kalau kami menerima, tentu kami akan menindaklanjuti hasil surat yang sudah kami terima,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota dewan yang berasal dari Dusun Tosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, itu diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk, Minggu (12/12/2021).
Kemudian, dirilis Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang saat Konfrensi pers (Konpers) di Mapolres Nganjuk, Selasa (14/12/2021).
Ia ditangkap, setelah dua orang berinisial M (52) dari Dusun Pandansili, Desa Kweden, Kecamatan Ngetos, dan MK (33) dari Dusun Dukuhan, Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek, ditangkap dan memberikan pengakuan kepada polisi. Yaitu, barang haram itu berasal dari luar daerah, dan milik anggota dewan itu. Bahkan sebelum tertangkap, sabu-sabu itu sempat dikonsumsi bersama-sama.