FaktualNews.co

Diduga Korupsi PTSL, Oknum Kades Banyuglugur Situbondo Dijemput Paksa Polisi

Hukum     Dibaca : 1484 kali Penulis:
Diduga Korupsi PTSL, Oknum Kades Banyuglugur Situbondo Dijemput Paksa Polisi
FaktualNews.co/Fathul Bari//
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Suratman Kepala Desa (Kades) Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Situbondo dijemput paksa tim unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Polres Situbondo, Kamis (16/12/2021).

Upaya penangkapan paksa Kades Banyuglugur, oleh penyidik unit Pidkor dibantu tim Resmob wilayah Barat Polres Situbondo, di rumahnya, karena mangkir dari panggilan penyidik unit Tipikor Polres Situbondo dua kali.

Kades berusia 51 tahun ditangkap polisi terkait dugaan kasus korupsi Program Tanah Sistiematis Lengkap (PTSL) di desanya pada tahun 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 18.3 juta.

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, penangkapan paksa oknum kades itu, karena dua kali tidak mengindahkan pemanggilan pihak penyidik.

“Tadi penyidik langsung mendatangi rumahnya dan melakukan upaya paksa penjemputan,” ujar Achmad Sutrisno, Kamis (16/12/2021).

Menurutnya, untuk kepentingan proses pemeriksaan,

tersangka langsung digelandang ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan.

“Karena sudah tahap dua, untuk penyerahan tersangka dan barang buktinya penyidik masih akan koodinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.

Akibat perbuatannya, oknum Kades Banyuglugur dijerat dengan  pasal 12 huruf e Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  yang telah diubah dan ditambah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang  nomor 31 tahun 1999 Jo 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin