MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang laki-laki berprofesi sebagai sopir berinisial SI (21) asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto setelah mensetubuhi dan mencabuli gadis di bawah umur.
Aksi tak senonoh itu ia lakukan terhadap Bunga (nama samaran) perempuan yang masih berusia 11 tahun dan duduk dibangku SD, warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto di sebuah kos.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo mengungkapkan, mulanya pada 13 Desember 2021 pukul 21.00 WIB Bunga keluar dari rumah dan tidak kembali.
“Setelah dicari orang tuanya, Bunga ditemukan pada hari Rabu 15 Desember 2021 dini hari di dalam bekas kos milik SI di Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto,” katanya, Jum’at (17/12/2021).
Setelah itu orang tua korban membawanya pulang. Sesampainya di rumah, korban bercerita bahwa pelaku telah menyetubuhi dan mencabulinya.
“Berdasarkan pengakuan korban, dia dicabuli dan disetubuhi sebanyak 2 kali pada tanggal 3 Desember 2021 dan 12 Desember 2021 di kos milik SI,” ungkap Andaru.
Berbekal informasi dari keluarga korban, tim Satreskrim Polres Mojokerto bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Tim kemudian melakukan penangkapan dan kita lakukan penahanan Tersangka,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ( 2 ) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.