Pendidikan

Tidak Ada Tambahan Waktu Libur untuk SMA-SMK di Jombang saat Nataru

JOMBANG, FaktualNews.co – Penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 untuk peserta didik SMA-SMK atau sederajat di Kabupaten Jombang tidak diperkenankan ada tambahan waktu libur.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Jawa Timur Wilayah Jombang, Trisilo Budi Prasetyo yang mengacu pada surat edaran Sekjen Kemendikbud Ristek guna pencegahan penularan Covid-19.

“Berdasarkan acuan tersebut, untuk digunakan SMA-SMK di Jombang terkait libur nataru dan pengambilan raport dilakukan pada tanggal 23 Desember 2021 mendatang,” tuturnya pada Jumat (17/12/2021).

Menurut Trisilo, satuan pendidikan yang ada tidak diperbolehkan menambah waktu libur selain yang telah ditentukan dalam kalender pendidikan.

“Sesuai kalender pendidikan, libur dimulai tanggal 27 Desember sampai dengan 31 Desember 2021. Awal masuk pada semester dua dimulai 3 Januari 2022. Dan tidak diperkenankan menambah libur saat periode nataru,” jelasnya.

Trisilo menghimbau agar satuan pendidikan dapat memahami hal tersebut dan peserta didik saat libur tetap menjaga protokol kesehatan agar selalu dalam keadaan sehat terhindar dari penyebaran covid-19.

“Demikian agar diperhatikan dan pelaksanaannya. Dan tidak lupa agar semuanya dapat selalu menjaga protokol kesehatan di manapun berada, terlebih saat liburan, agar semua dalam keadaan sehat selalu,” imbuh Trisilo memungkasi.