FaktualNews.co

Pelaku Pencabulan dan Pemerkosaan Bocah SD di Mojokerto Bertambah Jadi 2 Orang

Kriminal     Dibaca : 1048 kali Penulis:
Pelaku Pencabulan dan Pemerkosaan Bocah SD di Mojokerto Bertambah Jadi 2 Orang
FaktualNews/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Foto : Pelaku Deni Arianto (28) warga asal Kalipuro, Blitar, diamankan di Polres Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pelaku pencabulan dan pemerkosa terhadap gadis di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar asal Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto bertambah menjadi dua orang.

Dua orang tersebut telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Triksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan diperoleh informasi bahwa korban juga dicabuli oleh seorang karyawan pabrik, Deni Arianto (28)  warga asal Kalipuro, Blitar.

“Pelaku DA itu mencabuli dan memperkosa korban pada 19 November 2021 yang lalu di rumah kontrakannya yang ada di Desa Leminggir, Kecamatan Mojosari, Mojokerto,” katanya, Senin (20/11/2021).

Saat itu, korban hendak berangkat mengaji. Di tengah jalan tiba-tiba bertemu DA dan mengajak korban untuk pergi ke rumah kontrakan DA. Saat itu istri DA sedang tidak berada dikontrakkan.

Sesampai dikontrakkan, pelaku menutup pintu dan menguncinya. kemudian korban ditidurkan di lantai yang beralas karpet.

“Pelaku menjemput korban di gang dekat tempat mengajinya. Mengatakan kalau istrinya sedang tidak ada, mereka bertemu dan korban dibawa ke kontrakan milik pelaku. Disitu korban disetubuhi oleh pelaku,” jelas Andaru.

Lebih lanjut, Andaru mengungkapkan, saat pelaku meminta korban melaksanakan beberapa gerakan, korban sempat menolak dengan cara menangkis tangan pelaku. Setelah disetubuhi, korban diantar kembali ke gang dekat tempat korban mengaji.

“Kemudian (korban) dipaksa untuk melakukan beberapa gerakan namun si korban menolak dan menangkis. Setelah itu korban diantar pulang, dibawa diturunkan di dekat tempat korban mengaji,” ungkapnya.

Mendapat pengakuan dari korban, anggota Satreskrim Polres Mojokerto langsung menangkap DA di rumah kosnya. “Dari hasil pengembangan kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kosnya di daerah Leminggir, Mojosari. Sekarang pelaku sudah mendekam di Rutan Polres Mojokerto,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sopir truk di Mojokerto tega mencabuli dan perkosa bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD). Pelaku diketahui bernama Sirajuddin Istiqlal (21) yang kini sudah diamankan polisi.

Orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku yang diketahui warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada 15 Desember 2021 kemarin.

Peristiwa itu diketahui setelah korban bercerita bahwa pelaku telah menyetubuhi dan mencabulinya di tempat kos pelaku.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid