FaktualNews.co

Polisi: Tidak Ada Penyekatan dan Cek Poin di Surabaya Selama Libur Nataru

Peristiwa     Dibaca : 904 kali Penulis:
Polisi: Tidak Ada Penyekatan dan Cek Poin di Surabaya Selama Libur Nataru
FaktualNews.co/Dofir
Kondisi pintu masuk Kota Surabaya dari arah Bundaran Waru Sidoarjo, Senin (20/12/2021).

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra memastikan tidak akan melakukan penyekatan atau penutupan pintu masuk ke Kota Surabaya selama Operasi Lilin Semeru 2021 yang bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

“Dalam operasi Nataru (Operasi Lilin Semeru) tidak ada penyekatan dan cek poin. Sekarang cuma ke pendisiplinan Prokes (Protokol Kesehatan) kemudian (penggunaan) aplikasi peduli lindungi itu saja sekarang,” terang Teddy ketika dihubungi media ini, Senin (20/12/2021).

Kendati demikian, pihaknya berencana akan menggelar program vaksinasi dan swab antigen Covid-19 secara acak di perbatasan Kota Pahlawan selama digelarnya Operasi Lilin Semeru yang dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

“Nanti kita koordinasikan sama Dinas Kesehatan. Lihat ini, tenaga kesehatan sama alat-alat swabnya,” lanjut dia.

Selain itu, ia menyampaikan pihaknya juga akan melakukan rekayasa lalu lintas pada saat malam pergantian tahun baru 2022. Berupa penutupan total sejumlah ruas jalan seperti pada tahun lalu. Yakni di Jalan Tunjungan, Jalan Gubernur Suryo, Jalan Pemuda dan Jalan Darmo Kota Surabaya.

Penutupan ini kata dia, akan berlangsung mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB, dini hari.

“Terus nanti ditambah Jalan Mayjen Sungkono, kalau Jalan Pemuda, Jalan Darmo, Jalan Gubernur Suryo itu tetap,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara nasional.

Sebagai gantinya, PPKM diterapkan sesuai kondisi wilayah masing-masing. Sedangkan Kota Surabaya telah memasuki PPKM level 1 sejak 19 Oktober 2021 lalu berdasar Instruksi Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa Bali.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Andrian