LAMONGAN, FaktualNews.co – Bripka Bima Agus W dan Bripka Abdul Malik anggota Polres Lamongan dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.
Keduanya dipecat karena terlibat kasus penipuan. Kini keduanya tengah menjalani hukumannya di Lembaga Permasyarakatan.
AKBP Miko Indrayana, Kapolres Lamongan membenarkan pemecatan terhadap kedua anggotanya itu.
“Iya ada dua anggota kami yang melanggar, keduanya terlibat kasus penipuan dan pemecatan terhadap keduanya sudah kita lakukan pada Senin kemarin saat apel dan menjalani hukuman di lapas,” kata AKBP Miko, Selasa (21/12/2021).
Kapolres Lamongan menambahkan, anggota Polres Lamongan yang telah diberberhentian tidak dengan hormat tersebut telah melakukan penipuan terhadap seseorang sudah cukup lama, salah satu anggota terjerat kasus narkoba.
Dan keduanya juga sudah melakukan sidang disiplin dan pemeriksaan oleh Propam (Profesi dan Pengamanan).
“Untuk kasusnya sudah lama dan saya sendiri juga tidak begitu mengikuti secara detail, terkait penipuan apa yang keduanya lakukan, tapi yang pasti keduanya sudah kita berhentikan,” ujarnya.
AKBP Miko berpesan kepada anggotanya agar tidak menjalani hidup dengan berlebihan, supaya kasus tersebut tidak terulang kembali.
Untuk itu pihaknya menekankan kepada seluruh anggota polisi agar tidak melakukan tindakan yang menyalahi prosedur sehingga dapat mencederai institusi kepolisian.
“Jadi yang perlu kita sampaikan kepada anggota syukuri apa yang kita terima dan gaya hidup sewajarnya saja yang perlu diperhatikan bagi anggota,” pesan Kapolres Lamongan.