SITUBONDO, FaktualNews.co – Ratusan nelayan asal Kecamatan Mayangan, Kotamadya Probolinggo, mendatangi Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Pelabuhan Kalbut, Kecamatan Mangaran, Situbondo, Selasa (21/12/2021). Kedatangan mereka meminta kepastian hukum 5 kapal cantrang bersama 50 nelayan yang ditangkap dan diamankan oleh petugas KKP PSDKP,
Sebagian besar yang datang ke Kantor KKP PSDKP Situbondo untuk melakukan aksi damai itu, diketahui emak-emak yang merupakan istri dan keluarga nelayan yang diamankan oleh petugas KKP PSDKP Situbondo beberapa waktu lalu.
Saat tiba di Kantor KKP PSDKP di Kalbut, Situbondo, mereka langsung membentangkan puluhan poster yang meminta kepastian hukum 5 kapal motor cantrang dan 50 nelayan asal Kecamatan Mayangan, Kotamadya Probolinggo yang ditangkap.
“Kami datang ke kantor KKP PSDKP Situbondo, untuk meminta kepastian hukum tentang 5 kapal motor yang ditangkap. Akibat 5 kapal motor ditangkap, kami tidak bisa bekerja, sedangkan kami butuh makan,” teriak salah seorang nelayan, dalam orasinya, Selasa (21/12/2021).
Bahkan, usai berorasi dan membentangkan puluhan poster, sebanyak 10 perwakilan nelayan langsung diterima oleh petugas KKP PSDKP di Pelabuhan Kalbut Situbondo.
Muhammad Hambali selaku pembina HNSI Kota Madya Probolinggo mengatakan, ada tiga poin tuntutan yang disepakati oleh pihak KKP PSDKP Kalbut.
Pertama semua ABK dipulangkan, dua terkait proses hukum tidak masalah meski dilanjut, ketiga semua kapal motor cantrang bisa dibawah pulang, meskipun statusnya masih pinjam pakai.
“Alhamdulillah, tiga tuntutan nelayan dipenuhi oleh KKP PSDKP, meski pembebasan sebanyak 50 orang nelayan bersyarat, dan kapal motor cantrang statusnya pinjam pakai,” ujar Muhammad Hambali.
Hambali menambahkan, jika penangkapan sebanyak lima kapal motor cantrang dan 50 orang nelayan asal Kota Probolinggo itu, terjadi karena adanya salah paham, sehingga status hukum lima kapal motor cantrang itu hanya dugaan saja.
“Kita tidak saling menyalahkan dalam kasus ini. Tetapi dalam aturan tidak ada yang namanya penangkapan kapal cantrang,” beber Hambali.
Sementara itu, Yogi Darmono Efendi Sub Koordinator Operasional Pengawasan dan Penanaman Pelanggaran Pangkalan PSDKP Benoa Bali mengatakan, kalau proses kesepakatan memutuskan, untuk tiga permintaan dari peserta aksi dikabulkan.
“Meski tiga tuntutan dikabulkan, namun proses hukum kasus terus berjalan. Mungkin kalau ABK itu dibutuhkan kita yang ke sana, dan bisa saja sewaktu-waktu kapal itu di minta kembali,” katanya.
Pria yang akrab dipanggil Yogi itu menambahkan, karena sesuai Perpres nomor 18 tahun 2021, alat bantu tangkap cantrang dan jaring-jaring berkantong itu dilarang.
“Untuk itu, kami meminta para nelayan tidak menggunakan cantrang, karena cantrang masuk kategori alat tangkap yang tidak ramah lingkungan,” pungkasnya.