Hukum

Cegah Mafia Tanah, Kejaksaan Negeri Kediri Bentuk Tim Pemberantas Mafia Tanah

KEDIRI, FaktualNews.co – Sebagai bentuk antisipasi dan pemberantasan mafia tanah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jalan Pamenang No 3 Toyoresmi Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Kamis (23/12/2021).

Pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah tersebut, mengacu Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Dedy Priyo Handoyo telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Nomor : KEP-901/M.5.45/Cum.1/12/2021 Tentang Pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

“Ini merupakan bukti nyata penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kediri. Diharapkan Tim nanti dapat memberantas mafia tanah dan menjadi peringatan bagi oknum-oknum yang terlibat dengan mafia tanah di wilayah Kabupaten Kediri,” jelas Roni, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (23/12/2021).

Roni menambahkan, dalam menjalankan tugasnya, diharapkan tim mengajak seluruh lapisan masyarakat, agar semakin taat pada hukum. Sehingga di kemudian hari mencegah terjadinya permasalahan hukum,” imbuh Roni.

Sebagai sarana pendukung dalam pemberantasan mafia tanah, Kejari Kabupaten Kediri membuka hotline aduan bagi masyarakat bila terjadi permasalahan dengan mafia tanah.

“Dapat menghubungi Call Center kami di 081259217770. Sarana pendukung tersebut dapat diakses oleh masyarakat Kabupaten Kediri untuk melaporkan adanya praktik mafia tanah di wilayah Kabupaten Kediri,” Pungkas Roni.

(Aji)