DPRD Jember Sikapi Surat Hoax Bawaslu, Desak Agar Tindak Tegas Penyebar Info
JEMBER, FaktualNews.co – Perihal surat hoax mengatasnamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur yang tersebar di banyak grup aplikasi whatsapp, Rabu (22/12) kemarin, Pimpinan DPRD Jember memerintahkan Komisi A melakukan rapat dengan Bawaslu Jember dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan klarifikasi terkait kebenaran surat hoax yang beredar tersebut.
Diketahui surat berkop Bawaslu Jawa Timur bernomor 0462/K.JI/HM.00/XII/2021 tertanggal 14 desember 2021 tersebut, ditujukan kepada pasangan calon bupati Faida (Calon Bupati) dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Calon Wakil Bupati).
Pasangan Calon Bupati dan Wabup pada Pilkada 2020 lalu ini diminta hadir di Ruang Flamboyan I, Fave Hotel, Jalan Jenggolo Nomor 15, Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, pukul 10.00 WIB, Rabu (22/12) kemarin.
Nantinya Faida dan Vian (panggilan akrab Dwi Arya Nugraha Oktavianto), mengikuti acara sosialisasi dan tindaklanjut hasil putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) pada saat gelaran Pilkada serentak Kabupaten Jember 9 Desember 2020 lalu.
“Setelah ramai diperbincangkan soal surat dari Bawaslu itu,kKami sudah mengkonfirmasi terkait hal tersebut, dan memang Bawaslu Jatim hanya dicatut namanya,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (24/12/2021) sore.
Menurut Itqon, surat Bawaslu yang dinilai Hoax itu sudah banyak tersebar dan meresahkan masyarakat.
“Ketika saya baca surat itu, memang ada beberapa lembaga besar yang dicatut, termasuk KPU dan Bawaslu. Ini kok sampek segitunya,” ujar legislator dari PKB ini.
Sehingga dalam waktu dekat, lanjutnya, secara kelembagaan akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bawaslu, dan KPU Jember.
“Nantinya kami akan meminta Komisi A supaya mengundang para pihak terkait. Seperti Bawaslu dan KPU Jember, serta aparat penegak hukum Polres Jember juga,” sambungnya.