KEDIRI, FaktualNews.co – Sebanyak 14 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman, dalam rangka Hari Natal. Mayoritas napi yang mendapat remisi merupakan warga Kabupaten kediri dan beragama kristen.
Humas Lapas Kelas II A Kediri Anton mengatakan, dari 14 orang warga binaan penerima remisi tersebut, berasal dari berbagai kasus. Namun mayoritas napi kasus narkotika. Selain itu ada kasus asusila dan kasus pencurian dan pembunuhan.
“14 warga binaan yang menerima remisi, berkisar mulai 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan lebih 15 hari,” terang Anton, Sabtu (25/12/2021).
Pemberian remisi kepada warna binaan tersebut, sesuai Keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia No. Pas-1702.PK.01.05.05 tahun 2021 Tentang pemberian remisi khusus (RK) Natal 2021.
“penyerahan SK Remisi Umum bagi warga binaan Lapas Kelas II A Kediri, diberikan secara simbolis pada perwakilan,” tambah Anton.
Pemberian remisi ini, sebagai salah satu hak warga binaan dan juga sebagai motivasi untuk selalu berbuat baik, sehingga saat mereka kembali ke masyarakat kelak mampu berbuat sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
(Aji)