FaktualNews.co

Ini Sejumlah Dugaan Penyimpangan BPNT di Mojokerto

Peristiwa     Dibaca : 1000 kali Penulis:
Ini Sejumlah Dugaan Penyimpangan BPNT di Mojokerto
FaktualNews.co/istimewa
Ilustrasi e-Warong

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sejumlah penyimpangan diduga terjadi dalam penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Mojokerto.

Di antaranya, terdapat dugaan oknum pendamping merangkap agen e-Warong dan koordinator kecamatan (Korcam) Program Keluarga Harapan (PKH) diduga merangkap supplier (pemasok) barang di agen e-Warong di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Sumber terpercaya FaktualNews.co yang enggan disebut namanya, mengatakan, selama ini ada oknum pendamping membuka toko di rumahnya dan diduga menjadi agen e-Warong.

Kepemilikan agen e-Warong tidak diatasnamakan oknum tersebut, namun atas nama salah satu keluarganya.

“Dia (oknum pendamping) sebenarnya sejak tahun 2018 sudah menjadi agen sekaligus pendamping. Baru belum lama ini dialihkan nama ke saudaranya,” katanya, Sabtu (25/12/2021).

Terkait oknum korcam PKH diduga merangkap supplier, lanjut sumber itu, para agen e-Warong order jeruk kepada oknum tersebut.

“Order jeruknya ke dia (oknum PKH) dan kadang ke TKSK Kecamatan sesuai dengan permintaan kita. Tapi yang mengirim barang bukan dia, orang suruhannya, jelasnya.

Tak hanya itu, pada penyaluran 24-25 Desember 2021 sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan BPNT PPKM ditengarai tidak bisa memilih bahan pangan sesuai kebutuhan mereka. Mereka mengambil komoditas yang telah disediakan oleh agen e-Warong.

“KPM PPKM itu baru, tidak ada kesepakatan dan permintaan. Kemungkinan mereka juga tidak tahu kalau sebenarnya bisa memilih komoditas yang mereka butuhkan,” terang sumber terpercaya ini.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Pasal 39 ayat 1 pendamping sosial bantuan sosial pangan dan pendamping sosial program keluarga harapan dilarang menjadi pemasok bahan pangan di e-Warong dan menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran BPNT.

Selain itu, pendamping juga dilarang mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan kepada KPM BPNT untuk membeli bahan pangan tertentu di e-Warong dan/atau membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu.

Larangan ini berlaku juga untuk koordinator wilayah (Korwil), koordinator daerah kabupaten/kota. Mereka dilarang menjadi pemasok atau supplier komoditas BPNT.

Selain itu, Berdasarkan penelusuran FaktualNews.co ada salah satu supplier beras yang mengusai agen Kecamatan Dlanggu. Yang mana, para agen e-Warong juga diduga diarahkan kepada supplier tersebut tanpa memakai order.

“Tidak ada order, beras langsung dikirim ke agen. Para agen juga tidak pernah bertemu supplier itu, semuanya dikondisikan TKSK Kecamatan,” ungkapnya.

Beras yang dikirim pun ada yang karungnya tidak menggunakan label merk atau polosan.

Dikonfirmasi perihal itu, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatam Dlanggu, Nur Khasanah, membantah jika pihaknya mengarahkan agen e-Warong untuk memesan komoditas beras dan jeruk kepada supplier tertentu

Ia mengklaim, para agen e-Warong sendiri yang memesan barang kepada supplier tanpa melalui dirinya maupun pendamping. “Mereka order sendiri ke supplier,” tukasnya.

Ia tak menampik jika ada salah satu supplier beras yang menguasai atau mendominasi beras BPNT di Kecamatan. “Iya dia mendominasi, tapi juga ada supplier beras lain yang dipakai oleh agen, tidak hanya beras dia saja,” ungakap Nur Khasanah.

Ditanya salah satu oknum pendamping diduga merangkap agen, Nur Khasanah mengakuinya. Namun beberapa saat kemudian ia menepisnya. Ia berdalih agen e-Warong atas nama saudaranya oknum pendamping itu.

“Iya tokonya ada di rumah pendamping, tapi administrasinya atas nama saudaranya,” tandasnya.

Terkait beras yang karungnya tidak ada label mereknya, Nur Khasanah berkilah sudah memerintahkan sejumlah agen e-Warong untuk memberhentikan pendistribusian kepada KPM dan akan dikembalikan kepada supplier.

“Sudah kami minta diberhentikan, nanti kita kembalikan kepada suppliernya dan meminta ganti yang ada cap labelnya,” paparnya.

Berdasarkan keterangan Plt Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono, beras tersebut memang seharusya ditarik dan suppliernya bisa tidak pakai lagi pada penyaluran BPNT selanjutnya.

Meski demikian, Nur Khasanah mengaku tidak berwenang menjatuhkan sanksi terhadap supplier tersebut. “Saya tidak tahu konsekuensinya, itu bukan kewenangan saya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kadinsos Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono menjelaskan, tidak ada kosekuensi bagi supplier yang mengirim beras tanpa disertai label pada karungnya. Hanya saja jika ada penyaluran lagi supplier tersebut tidak dipakai lagi.

Ludfi menegaskan juga menegaskan, kalau ada beras tak berlabel seharusnya dilakukan penarikan.

“Tidak ada kosekuensinya, kalau ada ya tidak dipakai lagi. Kalau ada beras seperti itu harusnya ditariklah, tergantung yang dibawah itu prosesnya gimana, saya tidak tahu,” tegas, Jumat (24/12/2021).

Namun yang terpenting, kata Ludfi, ada komunikasi antara supplier dan agen. Kemudian kualitas berasnya yang bagus. “Yang terpenting mereka komunikasi dan berasnya bagus,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah