FaktualNews.co

Curas Ancam dengan Parang, Dua Remaja di Jombang Dibekuk Polisi

Kriminal     Dibaca : 625 kali Penulis:
Curas Ancam dengan Parang, Dua Remaja di Jombang Dibekuk Polisi
FaktualNews.co/Istimewa//
Ilustrasi curas dengan sajam.

JOMBANG, FaktualNews.co- Tim Resmob Polres Jombang berhasil membekuk dua pelaku pencurian dan perampasan (curas). Kedua pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis parang di beberapa tempat di wilayah Jombang.

Keduanya adalah Andik Mustofa (20) warga Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Jombatan, dan Alfian Dwi Pradita (20) asal Kelurahan Kaliwungu, Kabupaten Jombang. Mereka dibekuk setelah serangkaian penyelidikan atas salah satu korban perampasan handphone.

Perampasan tersebut dialami korban Saiful (38) saat di Jalan KH Romli Tamim, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang, Minggu (7/10/2021) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

“Anggota Resmob menangkap pelaku pada Senin (7/12/2021) siang jam 14.00 WIB beserta sejumlah barang buktinya. Modusnya pelaku menggunakan sebilah parang menyabet atau mengayunkannya ke punggung korban sehingga korban berhenti dan merampas ponsel korban,”kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan Selasa (28/12/2021).

Atas aksi kedua pelaku, korban ketakutan dan sempat terjadi tindak kekerasan yang mengakibatkan korban terkena ayunan parang. Sehingga korban menyerahkan handphonenya.

“Kedua orang itu menodongkan senjata tajam jenis parang kepada korban sambil mengancam, kemudian korban dipukul dan diayunkan atau menyabetkan pedangnya hingga mengenai punggung sebelah kiri korban Saiful,”jelasnya.

Berdasarkan serangkaian, ditemukan fakta bahwa kedua pelaku telah melakukan beberapa kali aksi. Namun beberapa aksinya tidak membuahkan hasil.

“Tercatat ada 8 TKP yang beberapa di antaranya gagal mendapatkan hasil. Pernah di Pandanwangi, Perum Metro Tunggorono, dan Denanyar,”ungkap AKP Teguh Setiawan.

Kini keduanya harus mendekam di balik jeruji tahanan dan bertanggung jawab atas perbuatan pencurian dengan senjata tajam.

“Keduanya telah diamankan beserta barang buktinya, dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”tandas Teguh memungkasi.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin