FaktualNews.co

SE Satpol PP Surabaya: Malam Pergantian Tahun, SPBU Wajib Tutup Pukul 21.00 WIB

Birokrasi     Dibaca : 845 kali Penulis:
SE Satpol PP Surabaya: Malam Pergantian Tahun, SPBU Wajib Tutup Pukul 21.00 WIB
FaktualNews.co/Doc
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto

SURABAYA, FaktualNews.co – Pemkot Surabaya instruksikan kepada seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU tutup pukul 21.00 WIB pada malam pergantian tahun tanggal 31 Desember 2021, dan bisa beroperasi kembali pada 1 Januari 2022 pukul 04.00 WIB.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satpol PP Kota Surabaya Nomor: 300/6831/436.7.22/2021 tertanggal 27 Desember 2021, yang ditujukan kepada seluruh pimpinan/pengelola SPBU di Kota Pahlawan.

“Jadi sebelumnya, di SE Wali Kota Surabaya tanggal 14 Desember 2021, semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru selesai pukul 21.00 WIB. Dari dasar itu, kami menindaklanjuti untuk SPBU juga tutup pukul 21.00 WIB dan buka lagi pukul 04.00 WIB, seperti malam pergantian Tahun 2021,” terang Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, Selasa (28/12/2021).

Eddy menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah mobilitas masyarakat, seperti pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor.

“Jadi kita mohon kerja samanya SPBU. Supaya tidak ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan di Kota Surabaya. Sehingga masyarakat semua melaksanakan aktivitas di rumah masing-masing dalam rangka perayaan malam tahun baru 2022,” harapnya.

Pihaknya mengaku, sudah berkomunikasi dengan seluruh pemilik atau pengelola SPBU di Surabaya terkait SE tersebut. Dan untuk memastikan hal tersebut, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal melakukan pengawasan dan patroli di lapangan.

“Surat edaran sudah kita sampaikan kepada semua SPBU di Surabaya. Kami sudah komunikasi dengan pemilik SPBU supaya tidak jualan mulai pukul 21.00 WIB pada malam pergantian tahun,” akunya.

Tak hanya aktivitas penjualan di SPBU yang diimbau agar tutup pukul 21.00 WIB saat malam pergantian tahun baru. Eddy menyebut, Pemkot juga melarang perayaan at venue malam pergantian tahun, baik di restoran, kafe, rumah makan atau tempat fasilitas lainnya.

“Termasuk juga untuk semua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya juga wajib tutup pada tanggal 24 dan 31 Desember 2021. Kepada warga Surabaya kami juga imbau agar merayakan perayaan tahun baru di rumah masing-masing. Tidak ada pawai, tidak ada perayaan at venue,” jelasnya.

Upaya untuk mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan Covid-19 saat tahun baru, juga dilakukan pemkot dengan melarang penjualan petasan maupun terompet. Kebijakan tersebut juga tercantum dalam SE Satpol PP Surabaya tersebut.

“Kami imbau supaya tidak ada yang berjualan petasan dan terompet. Tiga pilar di kecamatan juga bakal melakukan pengawasan serta penertiban penjual petasan dan terompet di wilayah masing-masing,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Andrian