FaktualNews.co

Pencuri Kabel Listrik di Banyuwangi Babak Belur Dihajar Sekuriti

Kriminal     Dibaca : 1149 kali Penulis:
Pencuri Kabel Listrik di Banyuwangi Babak Belur Dihajar Sekuriti
FaktualNews/Abdul Konik/
foto : pelaku saat di gelandang pihak kepolisian Polsek kota Banyuwangu

BANYUWANGI, FaktualNews.co – Usai babak-belur dihajar sekuriti, seorang diduga pencuri kabel milik PT Kertas Basuki Rahmat (PT KBR ) Kelurahan Pengatigan kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi diamankan polisi.

Kholil (25) warga Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, yang diduga mencuri kabel listrik milik PT KBR dengan cara memanjat pagar, ketahuan oleh petugas keamanan perusahaan. Pelakunya mencoba melawan saat hendak diamankan, sehingga sekuriti langsung menghajarnya hingga babak belur demi keselamatannya.

Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda Prasetya menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Si pelaku memanjat melalui pagar tembok berduri, setelah berhasil masuk ke dalam pelaku segera memotong kabel menggunakan tang,” jelasnya. Rabu (29/12/2021).

Aksi pelaku kemudian diketahui oleh Satpam yang berjaga malam saat itu. Sontak satpam langsung mengambil tindakan pada pelaku.

“Pelaku saat itu membawa celurit, pihak sekuriti langsung mengambil tindakan untuk antisipasi agar tidak terluka. Hingga akhirnya dapat penyerahan dari pihak mereka,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti. Diantaranya kabel NYY warna hitam dengan 4 panel merk supreme panjang 5 meter, celurit, tang, gergaji besi, dan dua tempat penyimpan kabel.

“Dengan adanya kejadian tersebut PT KBR Banyuwangi mengalami kerugian lebih kurang Rp 25 juta,” sebut Prasetya.

Dia menambahkan, dari pengakuan pelaku aksi tersebut tidak hanya dilakukan dalam sekali. Namun sudah beberapa kali.

“Dari pengakuan pelaku, ia sudah beberapa kali melakukan seperti itu. Di satu titik itu. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid