FaktualNews.co

Polisi Jombang Sita Ratusan Knalpot Brong, Boleh Diambil Tapi Ada Syaratnya

Peristiwa     Dibaca : 872 kali Penulis:
Polisi Jombang Sita Ratusan Knalpot Brong, Boleh Diambil Tapi Ada Syaratnya
FaktualNews.co/diana kusuma negara
Kapolres Jombang AKBP Nurhidayat menunjukkan knalpot tidak standar sitaan kepada awak media.

JOMBANG, FaktualNews.co – Satlantas Polres Jombang mengamankan ratusan knalpot tidak standar alias knalpot brong di wilayah hukumnya, menyusul diabaikannya sosialisasi beberapa waktu tentang larangan menggunakan knalpot brong.

Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait larangan tersebut hingga menjelang pergantian tahun 2022 yang identik dengan perayaan memainkan knalpot motor.

“Sebelumnya sudah kita sosialisasikan dan kita imbau tidak menggunakan kendaraan tidak sesuai standar. Karena banyak pengaduan masyarakat kepada kami, sehingga kami amankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” katanya, Rabu (29/12/2021).

Menurutnya, selama menjalankan tugasnya dalam kurun waktu sekitar 19 hari, petugas mengamankan knalpot tidak standar sebanyak 168 di kantor Satlantas Polres Jombang.

“Kendaraan menggunakan knalpot brong itu sangat mengganggu ketertiban di jalan dan dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

Selain melakukan operasi knalpot menjelang pergantian tahun, pihaknya akan terus menggelar operasi tersebut hingga kamtibmas tercapai di Kabupaten Jombang.

“Kegiatan akan terus dilakukan hingga masyarakat sadar menggunakan kendaraan knalpot brong itu dilarang karena mengganggu ketertiban umum,” imbuhnya.

Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto menjelaskan prosedur yang harus dilalui para pemilik kendaraan, dimana kendaraan diamankan terlebih dahulu serta mengikuti sidang sesuai aturan berlaku.

“Persidangan mulai dilakukan pasca-tahun baru, artinya di tahun 2022, dengan mekanisme pemilik kendaraan motor knalpot brong dapat mengambil kendaraannya dengan melengkapi terlebih dulu sesuai standarnya. Setelah memenuhi standar, kita kembalikan, tentunya setelah proses persidangan,” jelasnya.

Rudi mengimbau masyarakat agar selalu taati aturan lalu lintas guna menghindari hal-hal tidak diinginkan.

“Pentingnya masyarakat mentaati aturan lalu lintas salah satunya dengan memakai knalpot atau perkakas yang standar pabrikan, sehingga kecelakaan atau hal lain yang merugikan tidak terjadi,” tandas Rudi memungkasi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah