FaktualNews.co

Tangkapan Besar! Polrestabes Surabaya Bekuk Jaringan Narkoba di Jatim

Kriminal     Dibaca : 1147 kali Penulis:
Tangkapan Besar! Polrestabes Surabaya Bekuk Jaringan Narkoba di Jatim
FaktulNews.co/Risky
Jelang akhir tahun, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta merilis ungkap narkoba di Mapolrestabes Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus jaringan peredaran narkotika di Jatim. Setidaknya, dalam ungkap kasus akhir tahun ini, petugas berhasil mengamankan 8 tersangka dengan barang bukti 44,7 kilogram sabu, 1,34 kilogram ganja, serta 31 ribu ekstasi.

Kedelepan tersangka adalah tiga kurir, yakni Saeful Malik (26); Romi Ramadhan (22), warga asal Bandung; dan Alfan Syariffudin (24), warga asal Malang.

Kemudian bandarnya adalah Feri Ireansyah (24); Happy Widiantoro (36); Cahyadi (36), warga asal Sidoarjo; dan Aviefan Yusuf (24), warga asal Surabaya). Sedangkan otak jaringan peredaran narkoba ini adalah Saiful Yasan (43), warga Rungkut Menanggal, Surabaya.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jelang Tahun Baru 2022. Kemudian petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di Tol Ngawi-Surabaya.

“Setelah melakukan penyelidikan, pada 21 Desember 2021 petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang merupakan kurir di area jalan tol, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.037 Kg sabu,” terang Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, (29/12/2021).

Berdasar keterangan kurir, barang haram tersebut didapatkan dari bandar narkoba di Sidoarjo. Petugas pun melakukan penangkapan terhadap empat tersangka (bandar) di Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo pada 22 Desember 2021 sekira pukul 14.30 WIB,.

“Barang bukti yang disita dari keempat bamdar yakni 23 bungkus narkotika jenis sabu seberar 3,57 Kg sabu, 1.082 butir ekstasi, dan ganja sebanyak 1,3 Kg,” ungkapnya.

Dari keterangan tujuh pelaku, petugas kembali mendapat informasi bahwa otak jaringan ini sekaligus penyedia tempat atau gudang penyimpanan narkoba milik Saiful Yasan.

Ketika dilakukan penangkapan, petugas mendapati 35 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 35,2 Kg, ekstasi 30 ribu butir, dan 1 Kg serbuk ekstasi.

“Ini merupakan pengungkapan besar yakni memutus jaringan peredaran narkotika di Indonesia. Pengungkapan ini akan ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Satreskoba Polrestabes Surabaya dan Ditreskoba Polda Jatim,” katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri menambahkan, bahwa pemilik gudang (otak aringan) berperan penting dalam pengiriman narkoba ke wilayah Kalimantan.

“SY (Saiful Yasan) ini pengepul narkotika di Jawa Timur. Lalu oleh dia di kirim baik antar kota maupun antar Provinsi. Omset yang diperolehnya per bulan yakni Rp 120-150 juta,” ungkap Daniel.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Andrian