FaktualNews.co

Dua Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap, Satu Pelaku Lain Masih DPO 

Kriminal     Dibaca : 911 kali Penulis:
Dua Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap, Satu Pelaku Lain Masih DPO 
FaktualNews/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Foto : Konferensi pers ungkap kasus pembobolan minimarket di Mapolres Mojokerto, Kamis (30/12/2021).

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polres Mojokerto berhasil menangkap dua pembobol minimarket di Jalan Raya Gedeg, Dusun Bandung, Desa/kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah LT (31) dan DM (27). Keduanya bertempat tinggal Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Namun, satu pelaku lain berinisial P masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus pembobolan ini terjadi pada 31 Agustus 2021 sekira pukul 01.54 WIB. Pelaku membobol lewat plafon dengan cara menjebolnya dengan obeng.

Saat beraksi, mereka sempat ingin mengambil uang dalam mesin ATM dengan cara mengelas. Belum berhasil membuka mesin ATM tiba-tiba alarm minimarket berbunyi. Seketika itu juga mereka kabur sambil mengambil rokok.

Kapolresta Mojoker wkwkto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, mendapatkan laporan pembobolan minimarket tersebut, unit Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Pada 24 Desember pelaku DM berhasil ditangkap di Desa Ngares Kidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. DM berperan sebagai pengelas mesin ATM dan melalukannya bersama TL,” katanya saat konferensi pers, Kamis (30/12/2021).

Setelah itu, kedua pelaku dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Satu orang pelaku berinisial P masih DPO. Kita kejar. Saya mengimbau kepada yang bersangkutan, silahkan kooperatif, kalau mau menyerahkan diri jauh lebih bagus,” tegas Rofiq.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kotak menyimpanan uang dalam mesin ATM BCA, 1 karung warna hijau garis merah dan biru, 1 tabung las, LPG 3 kilo warna hijau, 1 selang warna hijau dan biru panjang kurang lebih 3 meter beserta alat las dan regulator, 1 buah pilok warna putih, 2 lempengan penutup mesin ATM BCA besar dan kecil, obeng warna merah, dan sisa air mineral merk ades.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid