Peristiwa

Puluhan Juta Masuk Kas Daerah Selama Operasi Yustisi di Tulungagung Sepanjang Tahun 2021

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Sepanjang tahun 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung berhasil menjaring ribuan pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Diketahui dari ribuan pelanggar tersebut, setidaknya sudah ada Rp 34 Juta dana yang masuk ke dalam kas daerah.

Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Artista Nindya Putra mengatakan, sejak Januari hingga Desember 2021, pihaknya sudah menjalankan operasi yustisi sebanyak 207 kali. Sedikitnya terdapat 1488 orang pelanggar selama operasi.

Menurut Artista, pihaknya mencatat tangkapan yustisi paling banyak terdapat pada bulan Juni lalu. Hal itu dikarenakan dalam satu bulan tersebut, dana yustisi yang terkumpul mencapai Rp 4.225 Juta.

“Sedangkan untuk dana yang terkumpul selama satu tahun ini mencapai Rp 34 Juta,” kata Artista Nindya Putra, Senin (03/01/2022).

Artista menjelaskan, jika dibandingkan dengan operasi yustisi pada tahun 2020, mulai dari jumlah pelanggar hingga dana yang terkumpul mengalami penurunan. Menurut Artista, hal itu dibuktikan pada pelaksanaan operasi yustisi tahun 2020 yang dilaksanakan pada bulan September sampai Desember terjaring sebanyak 865 pelanggar. Sedangkan total dana yang terkumpul dari ratusan pelanggar tersebut mencapai Rp 21 Juta.

“Untuk evaluasi tahun ini masyarakat sudah mulai sadar dan tertib menerapkan prokes,” jelasnya.

Pihaknya juga mengungkapkan, dari ribuan pelanggar yang terjaring operasi yustisi pada tahun 2021, terdapat setidaknya 35 orang belum menebus dan membayar denda untuk mendapatkan kembali kartu identitas miliknya. Hal itu disebabkan lantaran kartu identitas yang diberikan berupa SIM yang sudah tidak aktif.

Selain itu, terdapat juga pelanggar dari luar kota yang tidak mengambil KTP miliknya. Pihaknya juga mendapati pelanggar dari Tulungagung yang tidak mengambil KTP miliknya dan justru membuat KTP baru. Menurutnya, untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya sudah bekerjasama dengan Dispendukcapil Tulungagung agar tidak memberikan KTP baru bagi pelanggar yustisi.

“Agustus lalu kami sudah bekerjasama. Jadi setiap ada yang terjaring, kami langsung memberikan salinan KTP dari pelanggar, agar jika ada pelanggar yang mengurus kehilangan KTP agar tidak dilayani,” ungkapnya.

Artista mengaku, selama pelaksanaan operasi yustisi, kendala terbesar yang sering dialami petugas adalah ketika melakukan operasi yustisi di wilayah pedesaan. Penyebabnya karena rata-rata yang terjaring yustisi merupakan masyarakat kecil tingkat menengah ke bawah yang mana mereka hendak pergi ke sawah. Hal itu membuat petugas kerap kesulitan memberikan sanksi denda terhadap para pelanggar tersebut, mengingat uang Rp 25 Ribu bagi mereka sangat berarti. Namun dengan adanya hal itu, membuat petugas memberikan opsi pemberian sanksi lain berupa sanksi sosial.

“Kami sering dimarahi oleh mereka yang katanya dari pada buat bayar mending buat makan. Ya itu kesulitan kami,” pungkasnya.